Surabaya

2 Fakta Baru Toyota Alphard Tabrak Lari di Surabaya, Pengemudi Ternyata Tidak Terkait Kemenkumham

2 Fakta Baru Toyota Alphard Tabrak Lari di Surabaya, Ternyata Pengemudi Tidak Terkait dengan Kemenkumham

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
IST
Mobil Toyota Alphard yang terlibat tabrak lari dan akhirnya terhenti di Gedangan Sidoarjo. 

SURYAMALANG.com - Penyelidikan terkait mobil Alphard L 1424 VX di yang menabrak beberapa kendaraan kemudian terhenti di Gedangan, Sidoarjo masih berlangsung sampai Sabtu (2/6/2018) sore.

Lantas apa hasilnya?

Berikut sejumlah fakta baru terkait kecelakaan yang terjadi pada Kamis (31/5/2018) malam tersebut.

1. Pengemudi masih dirawat

Sampai sekarang ini, pengemudi Toyota Alphard L 1424 VX masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Kanit Lantas Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Antara polisi juga masih belum meminta keterangan kepada pengemudi kendaraan.

Meski demikian, kondisi Hartono Handoko (61), warga Gubeng Kertajaya pengemudi kendaraan saat ini sudah baikkan.

"Sudah agak baikan. Tapi untuk sementara belum bisa kami mintai keterangan. Dari pihak keluarga sudah boleh menjenguk," ujar AKP Antara.

Kondisi mobil Alphard dan pengemudi mobil yang menabrak 4 kendaraan sekaligus
Kondisi mobil Alphard dan pengemudi mobil yang menabrak 4 kendaraan sekaligus (SURYAMALANG.com)

2. Tidak Terkait dengan Kemenkumham

Dalam rilis yang dikirim ke SURYA (Grup Surya Malang), Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan Hartono Handoko tidak terkait dengan instansinya.

Wisnu Nugroho Dewanto juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

Pertama, bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI.

Kedua, sehingga tidak tepat jika apa yang dilakukan saudara Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham, yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.

Ketiga, Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko.

Empat Kemenkumham belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved