Sumatera Selatan

Hendianita Baru Nikah Tapi Berulah di Tempat Kerja, Penjara Akibatnya

Sebelum puasa saya menikah, karena uang sudah habis jadi saya ambil uang toko untuk senang-senang dengan suami.

Editor: yuli
KOMPAS.com/ Aji YK Putra
Hendianita (21) harus mendekam di penjara karena ditangkap aparat Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan. 

SURYAMALANG.COM, PALEMBANG - Hendianita (21) harus mendekam di penjara karena ditangkap aparat Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan.

Perempuan yang baru saja menikah itu diketahui tidak menyetorkan uang hasil penjualan di toko elektronik tempatnya bekerja sebesar Rp 11.000.000.

Pelaku mengaku, uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya bersama suaminya.

“Sebelum puasa saya menikah, karena uang sudah habis jadi saya ambil uang toko untuk senang-senang dengan suami," kata Hendianita, di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, Jumat (1/6/2018).

Hendianita mengaku, jabatannya sebagai kepala toko membuat dirinya sangat mudah untuk mengambil uang tanpa disetorkan ke rekening pemilik.

“Sudah tiga tahun kerja di sana, karena saya kepala toko, jadi semua uang di saya,’ ujar dia.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana menyatakan, tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, setelah mendapatkan laporan dari korban.

“Korban melaporkan adanya penggelapan uang penjualan, karena sudah dua bulan tidak menyetorkan uang. Karena curiga, dia melapor dan kita lakukan penyelidikan,” ujar Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.

“Akan dikembangkan lagi, dugaannya mungkin lebih dari Rp 11.000.000 yang digelapkan, Memang tersangka baru saja menikah,” ucap Kapolsek.

Tags
Palembang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved