Malang Raya

Jadi Bandar Judi Online, Warga Kepanjen Malang Dijebloskan ke Bui

Dari tangan tersangka diamankan satu ATM, bukti setor tunai uang Rp 900 ribu, satu bukti transfer uang Bank, uang tunai Rp 90 ribu, dan dua handphone

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan tersangka dan barang bukti perjudian online 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jadi bandar judi online, Sukrianto (28) pengangguran warga Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang diciduk Polisi.

Dari tangan tersangka diamankan satu ATM, bukti setor tunai uang Rp 900 ribu, satu bukti transfer uang Bank, uang tunai Rp 90 ribu, dan dua handphone.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

"Menerima informasi tersebut jajaran langsung bergerak menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan," kata Yade Setiawan Ujung, Minggu (3/6/2018).

Dalam penyelidikan, menurut Yade Setiawan Ujung, jajaran mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang melakukan transaksi judi online di salah satu Warung Kopi di Desa Ngadilangkung.

Tersangka saat itu sedang menerima taruhan nomor judi melalui SMS yang akan dibayar keesokan harinya oleh pemasang. Baik secara tunai maupun lewat transfer melalui perbankan.

Mengetahui hal itu, jajaran Polres langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka saat melayani pemasang taruhan dan mengamankan barang bukti judi online.

Memang, diakui Yade Setiawan Ujung, aktifitas perjudian secara online di wilayah Kabupaten Malang akan terus dilakukan operasi nyata di lapangan.

Terlebih, mendekati gelaran sepak bolah piala dunia diperkirakan akan semakin banyak judi taruhan yang dilakukan masyarakat.

Untuk itu, ungkap Yade Setiawan Ujung, pihaknya mengharapkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan gelaran sepak bola piala dunia untuk perjudian.

"Silakan melihat sepak bola piala dunia sewajarnya, tidak perlu digunakan untuk judi bila tidak ingin berurusan dengan kami.

"Dan bagi tersangka perjudian akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun penjara," tutur Yade Setiawan Ujung.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved