Blitar
Kontraktor Suap Rp 1,5 Miliar untuk Wali Kota Blitar dan Rp 1 Miliar untuk Bupati Tulungagung
SUSILO PRABOWO alias EMBUN. Kontraktor berbasis di Blitar ini menyogok Wali Kota Blitar Rp 1,5 miliar dan Bupati Tulungagung Rp 1 miliar.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung (non aktif) Syahri Mulyo (SM) dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (MSA) sebagai tersangka.
Status itu disematkan kepada keduanya, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa. Namun hingga kini, keduanya ternyata belum diringkus oleh KPK. Mereka masih buron.
BERITA SEBELUMNYA: BREAKING NEWS - Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Berstatus Buron KPK
SM diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan, MSA diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar terkait terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Selain menetapkan SM dan MSA, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) dan kontraktor Susilo Prabowo (SP).
Serta tiga pihak swasta, Bambang Purnomo (BP), Agung Prayitno (AP), dan Andriani (AND), istri SP.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Rabu 6 Juni 2018 di Blitar dan Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, AP menerima uang Rp 1 miliar dari SP melalui AND di kediamannya.
Setelah menerima uang, AP meninggalkan kediaman SP. Kemudian saat itu juga, tim penyidik mengamankan AP dan di depan rumah SP bersama uang Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. AND pun turut diamankan.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, SP meninggalkan rumah untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada BP di sebuah toko di Blitar.
Sekitar pukul 17.10 WIB SP kembali ke rumah. Kemudian pada pukul 18.00 WIB BP tiba di rumah SP membawa uang Rp1,5 miliar tersebut.
Tim penyidik kemudian membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk pemeriksaan awal.
Setelah itu, AP dibawa menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Mereka berdua juga dibawa menuju Polres Blitar.
Namun hingga saat ini, SM dan MSA belum menyerahkan diri ke KPK. Agus mengimbau agar keduanya kooperatif.
"Saya minta kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," tegas Agus.
Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara MSA, SM, AP, BP, dan SUT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Jawa Timur Terkait Kasus Suap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/08/kronologi-ott-jawa-timur-terkait-kasus-suap-walikota-blitar-dan-bupati-tulungagung