Malang Raya
5 Petunjuk Penting Kondisi Tol Pandaan Malang Ruas Sumberwuni Lawang- Karanglo Singosari, Waspada
Masih banyak hal-hal penting yang belum diketahui para pengguna jalan yang akan melintasi tol, khususnya di ruas seksi 3;
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LAWANG -Tol Pandaan Malang sudah mulai dioperasikan secara fungsional sejak Jumat (86/2018).
Pengguna jalan yang melintasi jalan tol ini mulai meningkat.
Tapi di sisi lain masih banyak juga hal-hal penting yang belum diketahui para pengguna jalan yan akan melintasi tol baru , khususnya di ruas seksi 3; Sumber Wuni Lawang ke Karanglo Singosari.
1. Masih Banyak perlintasan
Polisi meminta pengendara yang melintasi jalur tol Malang - Pandaan (Sumberwuni - Karanglo) mewaspadai lima titik perlintasan (crossing road) di sepanjang jalur itu.
Masih adanya perlintasan di jalur sepanjang 12 kilometer itu dikarenakan jalan tol Mapan belum rampung 100 persen.
"Ada lima titik crossing di sepanjang Sumberwuni - Karanglo yang panjang 12 kilometer ini. Jadi jalan tol yang crossing dengan jalan kampung. Sudah kami identifikasi ada di lima titik," kata Kapolres Malang AKBP Yade S Ujung
Lima titik perlintasan itu ditemukan di sekitar Bedali, pasar hewan Lawang, titik Sta 27, titik Sta 28, dan di sekitar exit tol Karanglo.
"Karenanya, saya mengimbau pengendara supaya berhati-hati dan tidak ngebut karena khawatirnya ada penduduk kampung yang lewat," ujar Ujung kepada SURYAMALANG.COM ditemui di gerbang tol Sumberwuni, Sabtu (9/6/2018).
Kepada penduduk sekitar jalan tol, ia mengharapkan juga supaya berhati-hati dan tidak sembarangan melintas di jalan tersebut.
2.Kecepatan Maksimal 40 Km
Karena ruas tol yang digunakan masih bersifat darurat atau fungsional maka kendaraan yang melintas masih dilarang memacu dengan kecepatan tinggi.
Pengendara jalan tol diminta mematuhi batas maksimal kecepatan laju kendaraan yakni 40 kilometer per jam.
Dari Sumberwuni hingga ke Karanglo, perjalanan bisa ditempuh sekitar 10 menit dengan kecepatan yang sudah ditetapkan yakni 40 kilometer per jam.
"Kecepatan ditentukan hanya 40 KM per jam, jadi tolong patuhi itu," tegas Ujung.