Malang Raya
Begini Penjelasan Petugas Soal 2 Kebakaran di Kabupaten Malang Malam Tadi
Dua kebakaran terjadi di Kabupaten Malang pada Minggu malam, yaitu pabrik di Lawang, dan rumah di Kalipare.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dua kebakaran terjadi di Kabupaten Malang pada Minggu (10/6/2018) malam.
Kebakaran pertama terjadi di pabrik pengolah limbah plastik PT Tri Surya milik H Siswanto di Desa Ketindan, Lawang.
Sedangkan kebakarna kedua melanda dapur rumah milik Sakiman (75) di Desa Arjowilangun, Kalipare.
( Baca juga : Blak-blakan! Dewi Perssik Ungkap Penyebab Dirinya Tak Kunjung Hamil Meski Telah 3 Kali Menikah )
Kepala Penangulanggan Bahaya Kebakaran Kabupaten Malang, Nurul Khusnaeni menjelaskan untuk kebakaran di PT Tri Surya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, kebakaran ini baru dilaporkan sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami kerahkan empat mobil pemadam ke lokasi,” kata Nurul Khusnaeni kepada SURYAMALANG.COM, Senin (11/6/2018).
( Baca juga : Dalam Semalam, Ada 2 Kebakaran di Kabupaten Malang, Yaitu di Lawang dan Kalipare )
Karena kebakaran cukup besar, pihaknya minta bantuan tiga mobil PMK Kota Malang, satu mobil PMK dari PT Bentoel, dan dua mobil tangki air BPBD dan PDAM Kabupaten Malang.
“Pemadaman di PT Tri Surya baru selesai pada pukul 05.30 WIB,” ucap Nurul Khusaeni.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran di PT Tri Surya.
( Baca juga : Termasuk Arema FC, Pemain Lokal di 8 Tim Liga 1 Jadi Daftar Top Scorer Klub )
Pihaknya belum tahu penyebab kebakaran yang melanda pabrik pengolah limbah plastik tersebut.
“Polres Malang yang akan menyelidiki kebakaran tersebut,” ucap Nurul.
Kebakaran di PT Tri Surya sudah dua kali dalam dua tahun terakhir.
( Baca juga : Motor Dua Gadis Pencari Kerja ini Dibawa Kabur, Begini Cara Warga Menjebak Penipunya )
PT Tri Surya juga terbakar pada Februari 2017.
Berdasar keterangan pemilik, pabrik tersebut belum beroperasi sejak kebakaran sebelumnya.
Benda yang terbakar kali ini merupakan sisa dari kebakaran sebelumnya, seperti tumpukan kayu, dan sebagainya.
( Baca juga : Suporter Berulah Lagi, Persebaya Kena Denda Rp 300 Juta )