Video Viral Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bersama Setumpuk Uang & Mahaguru, Ungkap Hal Tak Terduga

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muncul Bersama Setumpuk Uang & Mahaguru, Ini Penampakan Terbarunya

Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya Malang
Dimas Kanjeng 

Lihat video lengkapnya di sini

Belum diketahui di mana dan kapan video ini diambil? Yang pasti dalam video tersebut, Dimas Kanjeng sempat menyebut kata Medaeng.

Sekadar diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara.

Ia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

Terjerat 3 Kasus

Setelah jadi tersangka kasus pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lainnya.

Tim penyidik  Ditreskrimum Polda Jatim secara resmi menetatpkanDimas Kanjeng sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Status tersangka Dimas Kanjeng atas kasus TPPU ditetapkan Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (20/11/2016). ]

"Sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Minggu (20/11/2016).

Argo Yuwono menjelaskan, tim penyidik sudah mengkaji dan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap 40 saksi.

Tim penyidik juga telah menyita barang bukti kekayaan milik Dimas Kanjeng. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah, rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 ha.

"Ada dua alat bukti yang kami temukan, dan itu yang dipakai memutuskan (Dimas Kanjeng) sebagai tersangka TPPU," jelas Argo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved