Surabaya
Jaksa Ungkit Korupsi Rp 277 Miliar 10 Tahun Silam, Panggil Ulang 20 Bekas Anggota DPRD Jatim
SKANDAL DANA HIBAH P2SEM: Jaksa Ungkit Korupsi Rp 277 Milair 9 Tahun Silam, Panggil Ulang 20 Bekas Anggota DPRD Jatim.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim senilai total Rp 277 miliar berlanjut usai naik ke penyidikan.
Pada proses penyidikan saat ini, ada 20 orang bekas anggota DPRD Jatim yang dipanggil ulang untuk jadi saksi pada kasus ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan, menjelaskan, sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekira 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif.
“Sebagian dari mereka adalah eks legislatif atau DPRD 2004-2009,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (12/6/2018).
Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam. Makanya, penyidik lalu memanggil ulang 20 eks legislatif dan eksekutif sejak pekan lalu untuk menjadi saksi pada kasus ini.
Penyidik ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana penanganan kasus ini.
Setelah itu, penyidik bakal memanggil saksi lain yang mengetahui kasus ini.
“Ini adalah kasus lama atau sekira 10-12 tahun lalu. Makanya, kami butuh proses untuk mengungkap kasus ini secara bertahap,” jelas mantan wartawan ini.
Kasus P2SEM sempat bikin heboh Jatim pada 2009 lalu atau hampir 10 tahun silam. Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan berjamaah.
Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.
Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman.
Terpidana sekaligus kunci utama ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.
Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum.
BACA JUGA: Dokter Bagoes, Buron Besar dari Jatim Akhirnya Tertangkap di Malaysia
