Malang Raya
KPU Kabupaten Malang Bakar 8.928 Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Malang memusnahkan 8.928 surat suara Pilgub Jatim 2018 yang rusak dengan cara dibakar.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - KPU Kabupaten Malang memusnahkan 8.928 surat suara Pilgub Jatim 2018 yang rusak dengan cara dibakar, Selasa (26/6/2018).
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan pemusnahan surat suara rusak tersebut sesuai instruksi dari KPU Jatim.
Jumlah surat suara yang rusak tersebut terbilang kecil bila dibandingkan dengan melihat total surat suara Pilgub Jatim untuk Kabupaten Malang.
( Baca juga : Istri Virgoun Menangis, Wanita Eks Girl Band Seksi ini Beberkan Ujian yang Dialaminya Usai Menikah )
Dalam Pilgub tahun ini, Kabupaten Malang mendapat lebih dari 2 juta surat suara.
“Surat suara cacat dan rusak itu dimusnahkan untuk menghindari kecurangan dalam Pilgub Jatim,” ucap Santoko kepada SURYAMALANG.COM.
Sementara itu, surat suara Pilgub Jatim sudah terdistribusikan.
( Baca juga : Ingat Wanita Botak Kiper di Film Shaolin Soccer? Penampilannya Kini Cantik Abis dan Bikin Pangling )
Pilgub Jatim di Kabupaten Malang digelar dengan 4.178 TPS.
Pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau pendirian TPS.
“Lokasi TPS tidak boleh terlalu tinggi sehingga mudah di akses semua pemilih,” ucap Santoko.
( Baca juga : Tarif KA Baru Berlaku Mulai 1 Juli 2018, Bisa Lebih Murah, Perhatikan Daftar Tarifnya )
Tim KPU telah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar.
“Pemungutan suara Pilgub Jatim di Kabupaten Malang siap dilaksanakan,” tutur Santoko.