Malang Raya
Pilkades Serentak di Kabupaten Malang Bakal Digelar November 2018
Pemkab Malang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan November 2018.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan November 2018. Kepastian pelaksanaan Pilkades serentak tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang, Suwaji mengatakan, saat ini Perbup Malang yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak memasuki tahap kajian di bagian Hukum Pemkab Malang.
Diharapkan, dalam sepekan kedepan Perbup tersebut sudah selesai dan secepatnya disahkan.
"Dengan begitu, Perbup sudah akan bisa disosialisasikan kepada Camat dan BPD masing-masing Desa yang menggelar Pilkades serentak," kata Suwaji, Senin (2/7/2018).
Dijelaskan Suwaji, dalam Pilkades serentak untuk tahun 2018 di Kabupaten Malang akan dilaksanakan di 42 Desa.
Jumlah Pilkades serentak tersebut didasarkan oleh data jabatan Kades yang habis masa baktinya dan masuk dalam perencanaan pembiayaan dalam APBD Kabupaten Malang.
Ini setelah pelaksanaan Pilkades serentak semuanya didanai APBD sesuai aturan dan tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa (DD) ataupun Anggaran Dana Desa (ADD).
Untuk itu, ungkap Suwaji, rincian besaran nilai pembiayaan Pilkades di masing-masing desa nantinya akan dituangkan dalam Perbup Malang. Termasuk pembentukan panitia Pilkades, jadwal tahapan Pilkades, dan sebagainya.
Dengan demikian, sebelum Perbup tentang pelaksanaan Pilkades serentak disahkan maka tahapan Pilkades belum bisa dilaksanakan.
"Makanya, kami mengharapkan Perbup tentang Pilkades serentak bisa segera disahkan dan dikeluarkan," tutur Suwaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-dinas-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa-kabupaten-malang-suwaji_20180702_174630.jpg)