Malang Raya
Rencana Pembangunan Jalan Tembus Trunojoyo-Kepanjen Malang Belum Ada Realisasi
Ini setelah 59 bidang tanah yang terkena rencana pembangunan jalan tembus Kepanjen tersebut belum dapat dibebaskan Pemkab Malang.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Rencana pembangunan jalan tembus antara Jalan Trunojoyo menuju Kelurahan Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hingga pertengahan tahun 2018 belum ada kejelasan.
Ini setelah 59 bidang tanah yang terkena rencana pembangunan jalan tembus Kepanjen tersebut belum dapat dibebaskan Pemkab Malang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Romdhoni mengatakan, atas kondisi tersebut pihaknya hanya bisa menunggu. Karena sebelum tanah untuk jalan tembus dibebaskan semuanya maka proyek pembangunan jalan tembus sepanjang 3 kilometer tersebut tidak bisa dilaksanakan.
"Jadi kami masih menunggu Dinas Pertanahan untuk bisa membebaskan tanah tersebut, bila tanah sudah bebas semua baru pengerjaan fisik kami lakukan," kata Romdhoni, Senin (2/7/2018).
Meski demikian, dikatakan Romdhoni, pihaknya telah menyelesaikan beberapa fase kegiatan terkait rencana pembangunan jalan tembus Trunojoyo-Penarukan tersebut. Baik di tataran perencanaan yaitu dari rencana jalan hingga untuk kebutuhan anggaran pembangunannya.
"Jadi sesuai bagian tupoksi kami untuk rencana jalan tembus itu sudah selesai. Bila pembebasan tanah clear maka pengerjaan langsung bisa dilaksanakan," ucap Romdhoni.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tembus Trunojoyo-Penarukan Pemkab Malang telah menyediakan anggaran pembebasan lahan tahun 2017 senilai Rp 39,7 miliar lebih ini, namun dari alokasi anggaran tersebut baru terserap sekitar Rp 13,5 miliar atau hanya sekitar 34,2 persen saja.
Hal itu selain dikarenakan adanya kendala pemilik lahan yang tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Malang, juga dikarenakan alokasi waktu yang tidak mencukupi serta bentuk kehati-hatian pemerintah dalam merealisasikan tahapan pengadaan tanah.
Pengadaan tanah ini harus sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.