Malang Raya

Mantan Napi Bisa Daftar Jadi Caleg, Syarat Adalah . . .

Syarat tambahan tak berlaku bagi mantan napi untuk tiga kejahatan, yaitu bandar narkoba, kejahatan s3ksual terhadap anak, dan korupsi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
Tribunnews
ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Mantan narapidana (napi) bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dengan syarat tambahan.

Persyaratan tambahan itu adalah membuat surat pernyataan terbuka kalau dirinya pernah menjalani hukuman.

“Pernyataan terbuka itu bisa disampaikan melalui media massa.”

( Baca juga : Pantesan Syahrini Persoalkan Jargon-jargonnya, Simak Tanggapan 4 Artis, Komentar Mereka Makjleb )

“Bukti telah menyampaikan secara terbuka itu yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran,” ujar Zaenudin, Ketua KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/7/2018).

Jika telah memenuhi persyaratan itu, maka mantan napi itu boleh mendaftar.

Namun, persyaratan ini tidak berlaku bagi mantan napi untuk tiga kejahatan, yaitu bandar narkoba, kejahatan s3ksual terhadap anak, dan korupsi.

( Baca juga : Teror Bom di Bangil Pasuruan, Warga Ini Lolos dari Lemparan Bom dan Berhasil Tembak Dada Kiri Pelaku )

“Berdasar PKPU, mantan napi bandar narkoba, kejahatan s3ksual anak, dan korupsi tidak bisa mendaftar sebagai caleg.”

“Selain tiga kejahatan itu tetap boleh dengan syarat tambahan itu,” kata Zaenudin.

Para mantan napi juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Lapas, atau pengadilan setempat.

( Baca juga : Detik -Detik Teror Bom di Bangil Pasuruan, Sampai 4 Kali Diledakan Pelaku di Perkampungan )

Jika para mantan Napi itu tidak menyertakan persyaratan itu, maka bisa dicoret dari pencalegan.

Apalagi nama caleg juga bakal diumumkan ke masyarakat dalam proses permintaan tanggapan.

“Kalau ada yang melapor bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi, pasti ketahuan,” tegasnya.

( Baca juga : Teror Bom di Bangil Pasuruan, Warga Ini Lolos dari Lemparan Bom dan Berhasil Tembak Dada Kiri Pelaku )

Sebelumnya, KPU di seluruh Indonesia membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mulai 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018.

KPU kota/kabupaten menerima pendaftaran bacaleg untuk DPRD kota/kabupaten.

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 bakal diikuti 16 partai politik (parpol).

( Baca juga : Prediksi Skor Brasil vs Belgia Perempat Final Piala Dunia 2018 Rusia Sabtu, 7 Juli )

Jumlah anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 orang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved