Malang Raya

Ketahuan Nyuri Motor saat Laga Arema Vs Persela di Kanjuruhan, Warga Kota Batu Babak Belur

Ketahuan mencuri sepeda motor, Bagas Dwi (21) sales alat kesehatan warga Kelurahan Sisir, Kota Batu ditangkap polisi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka pencurian sepeda motor di parkiran Stadion Kanjuruhan Malang diamankan petugas Kepolisian di Polsek Kepanjen Malang, Senin (9/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ketahuan mencuri sepeda motor, Bagas Dwi (21) sales alat kesehatan warga Kelurahan Sisir, Kota Batu ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka yang sempat dihajar massa di halaman Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (7/7/2018) tersebut, diamankan sebuah kunci sepeda motor, dan motor Honda Vario N 6245 EAD.

Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindrio menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang berangkat ke Stadion Kanjuruhan Malang untuk menyaksikan pertandingan sepak bola antara Arema FC Persela Lamongan.

Di tengah pertandingan, tersangka keluar dari stadion dan menuju ke area parkir sepeda motor.

"Tersangka rupanya mencari sasaran sepeda motor di parkiran Stadion Kanjuruhan untuk dicuri," kata Bindrio, Senin (9/7/2018).

Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan tersebut, menurut Bindrio, ternyata diawasi terus oleh petugas parkir sepeda motor Stadion Kanjuruhan.

Ketika berhasil melepaskan kunci setir sepeda motor Honda Vario, tersangka hendak membawa sepeda motor tersebut dengan menuntunnya.

Namun belum sempat jauh, petugas parkir langsung menghentikan langkah tersangka dan mengamankanya.

Tersangka langsung diamankan di pos keamanan stadion. Rupanya, ulah tersangka yang hendak mencuri salah satu sepeda motor di parkiran stadion diketahui oleh sejumlah suporter.

Dan mereka pun langsung mendatangi pos pengamanan dan menghajar ramai-ramai tersangka.

Untung saja, sejumlah petugas Kepolisian segera datang dan mengamankan tersangka dari amukan masa di stadion Kanjuruhan serta langsung membawanya ke Polsek Kepanjen Malang.

"Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucap Bindrio.

Sementara tersangka, Bagas Dwi mengaku, dirinya saat itu dalam kondisi setengah mabuk miras. Sehingga tidak sadar kalau membawa sepeda motor orang di parkiran Stadion Kanjuruhan.

"Kami dihajar ramai-ramai, untung ditolong Pak Polisi dan dibawa ke Polsek ini. Kami baru kali ini berurusan dengan pak Polisi," tutur Bagas Dwi di Mapolsek Kepanjen.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved