Sidoarjo
Deretan Fakta Unik Suami Jual Istri di Sidoarjo : Mulai dari Tarif, Modus, Hingga TKP Eksekusi
Suami di Sidoarjo yang tega menjual istri untuk main bertiga, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang
Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Suami di Sidoarjo yang tega menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang.
Sf, pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku melakukan atas dasar kesepakatan dengan istri. Sama-sama setuju.
"Demi bayar utang. Jumlah utangnya buanyak, tapi istri saya yang tahu persis jumlah pastinya," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Dengan alasan itulah, dia dan istri nekat melakukan ini. Agar cepat dapat uang untuk bayar utang.
"Karena seperti tak ada jalan lagi untuk bayar utang, makanya dia (istri) juga setuju," lanjut dia.
Baca: Suami di Sidoarjo Jual Istri, Pelanggan Bisa Rasakan Sensasi di Hotel Atau Rumah, Sesuai Permintaan
Baca: Suami di Sidoarjo Menjual Istrinya kepada Pria Hidung Belang, Layanan Plus-plus di Luar Nalar
Setiap melakukan layanan terlarang itu, dia dan istri dapat uang Rp 500 ribu.
Uangnya langsung dipakai untuk bayar utang.
Sejak pertengahan tahun lalu atau sudah sekitar setahun, dirinya sudah lupa berapa kali melakoninya.
Termasuk di beberapa hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta layanan di rumah tersangka sendiri.
Dia hanya ingat sekitar enam kali.
"Sudah lupa berapa banyak, tapi seingat saya sudah enam kali," ujar Sf saat di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dirinya mengaku semua pelanggannya pria.
Dan semua berawal dari komunikasi yang dijalin lewat media sosial, yang berlanjut hubungan intim bertiga di hotel atau di rumahnya.
Terakhir, dia melayani di rumah dan digerebek petugas Reskrim Polresta Sidoarjo.
Sf ditetapkan jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Nada bicara Sf sedikit terbata saat ditanya sejumlah wartawan terkait perilakunya yang nyeleneh.
Menjual istri dan melayani hubungan intim bertiga dengan pria lain alias threesome.
Pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku sudah sekitar satu tahun tega menjual istrinya sendiri untuk melayani pria lain.
Sekaligus bersedia main bertiga bareng pelanggannya.
"Sejak sekitar pertengahan tahun 2017 lalu. Atau sudah sekitar satu tahun," jawab bapak satu anak asal Sumenep, Madura tersebut saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Diceritakannya, ide itu bermula dari beberapa cerita di grup media sosial yang diikutinya.
Tertarik dengan perilaku seks model itu, dia dan istri kemudian sepakat untuk melakoninya.
"Istri saya tidak keberatan kok, ini atas dasar kesepakatan," dalih bapak satu anak tersebut ketika menjalani penyidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam menjalankan usaha haramnya itu, dia juga mengawali berbincangan di beberapa grup sosmed yang diikuti.
Setelah pembicaraan menjurus ke sana, komunikasi dilanjutkan via jalur pribadi alias chat langsung.
Dia juga bisa mengirimkan foto-foto istrinya yang dalam keadaan bugil kepada calon konsumen.
Termasuk bagaimana cara berhubungan yang diinginkan calon konsumen, juga biasa diobrolkan dulu sebelum deal.
Tarif yang dipatok untuk sekali main threesome bareng pasangan suami istri ini Rp 500 ribu.
Jika mainnya di hotel, pelanggan yang berkewajiban membayar hotelnya.
Tapi kalau main di rumah free, alias hanya bayar Rp 500 ribu.
Ya, tersangka ini juga bersedia melayani konsumen di rumahnya, yang penting anaknya yang masih kelas 5 SD itu tidak tahu.
Seperti saat digerebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sf sedang main bertiga dengan istri dan seorang pria lain.
Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hanya Sf yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru bayar DP Rp 300 ribu.
Perjanjiannya, Rp 200 ribu sisanya dibayar setelah layanan selesai.
Tapi sayang, keburu digerebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.
Bapak satu anak yang bekerja sebagai montir ini tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan dengan pria lain.
Ironisnya, dia juga melayani fasilitas threesome alias bercinta betiga.
Sf ikut main bersama pria lain saat menggauli istrinya.
Akibat perbuatannya, Sf harus meringkuk di dalam penjara.
Ulahnya terendus petugas PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dia dijebloskan ke dalam penjara.
"Dia ditangkap saat melayani pelanggannya bermain threesome dengan istrinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/7/2018).