Nasional

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018, Termasuk Kota Madiun, Bangkalan, Sampang

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.

Editor: Zainuddin
kpu
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.

Berdasar informasi yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, 62 permohonan gugatan itu terdiri dari 39 perkara untuk pemilihan bupati, 16 perkara pemilihan wali kota, dan tujuh perkara di pemilihan gubernur.

Sebenarnya pendaftaran gugatan ditutup pada 11 Juli 2018.

( Baca juga : Videonya Terlanjur Viral, Ternyata Begini Cerita Pria yang Disebut Hidup Lagi Usai Dikubur )

Namun, MK tetap menerima bagi pihak yang ingin menggugat di atas tanggal yang sudah ditentukan itu.

Terutama daerah yang rekapitulasi penghitungan suara belum selesai.

Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa Pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Sriwijaya FC ‘Cuci Gudang’, Madura United Lepas Mantan Arema dan Persib )

Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Selanjutnya akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018.

MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5% s/d 2% dari total suara sah.

( Baca juga : Sophia Latjuba Tak Keberatan Jika Harus Jomblo Seumur Hidup, Asalkan Tak Kehilangan Hal ini )

Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Melihat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2018 yang dilakukan KPU RI, sebanyak lima kota/kabupaten di antaranya mempunyai selisih suara sekitar 2 persen.

Lima kota/kabupaten, yaitu Kota Tegal (selisih 1 persen), Timur Tengah Selatan (selisih 1 persen), Kota Cirebon (2 persen), Bolaang Mongondow Utara (2 persen), dan Sampang (2 persen).

( Baca juga : Ayu Ting Ting Pakai Gaun Model Tembaga Meleleh, Lihat Penampilannya yang Gak Biasa )

Selain lima kota/kabupaten itu, ada delapan daerah lain yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten.

Delapan kota/kabupaten tersebut, yaitu Nagekeo (4 persen), Kota Pare-Pare (5 persen), Bogor (6 persen), Tabalong (8 persen), Belitung (8 persen), Kota Padang Panjang (8 persen), Gunung Mas (10 persen), Kota Madiun (10 persen).

Berikut ini daftar 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018 :

( Baca juga : Detik-detik Sebelum dan Sesudah Kebakaran Pabrik PT Siantar Top Sidoarjo, Terdengar Ledakan )

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved