Nasional
Usai Keroyok Wartawan, 2 Orang Ini Masih Berupaya Melawan Polisi, Begini Akibatnya
2 orang ini benar-benar nekat. Tak hanya mengeroyok wartawan. Bahkan 2 orang itu berani melawan polisi yang akan menangkapnya.
Kasus ini berawal saat korban selesai melakukan kegiatan kejurnalistikan di lokasi yang kerap dijadikan sebagai praktik pr0stitusi.
Para pelaku yang merupakan germo di daerah Otista tidak terima oleh kegiatan peliputan itu.
Kemudian dua pelaku itu mengancam korban agar menghapus gambar yang telah diambil.
( Baca juga : Arema FC Vs PS Tira, Nilmaizar Bicara Soal Kekuatan Singo Edan Pasca Masuknya Pemain Baru )
“Ternyata lepas kontrol, sehingga terjadi pengeroyokan,” ucap Abdul.
Atas perbuatannya, kini dua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Karawaci.
Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama.
( Baca juga : Mandzukic Hanya Fokus pada Final Piala Dunia 2018, Tak Mau Ambil Pusing Soal Ronaldo dan Juve )
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” sambung Abdul.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mencoba Kabur, Polisi Tembak Germo yang Keroyok Wartawan di Tangerang.