Selasa, 19 Mei 2026

Mojokerto

Ular Sanca Kembang yang Teror Mojokerto Bisa Tumbuh Lebih Besar Ketimbang Anaconda Amazon

BBKSDA Jatim menjelaskan ular Sanca Kembang yang ditangkap warga itu tergolong hewan yang bisa jadi berbahaya

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
mohammad romadoni
Warga dibuat resah dengan adanya hewan liar yaitu sejumlah ular Sanca Kembang berukuran besar di Dusun Unengan, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur wilayah Mojokerto-Sidoarjo belum menerima aduan warga yang resah terhadap kemunculan reptil liar ular Sanca Kembang di Dusun Unengan, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Abdul Khalim, Kepala Resort Konservasi Wilayah Mojokerto-Sidoarjo BBKSDA Jatim menjelaskan ular Sanca Kembang yang ditangkap warga itu tergolong hewan yang bisa jadi berbahaya.

Jika ular itu berukuran besar bisa saja dapat membahayakan manusia jika berada di wilayahnya (sarang ular Sanca Kembang).

Baca: Ular Sanca Kembang Teror Mojokerto, Warga Pilih Menangkapnya Hidup-hidup Karena Alasan Ini

Baca: Ular Sanca Raksasa Teror Mojokerto, Kaum Wanita Diselimuti Resah, Sudah 10 Ular Ditangkap

Baca: Bikin Merinding, Ada Goa Sarang Ular Sanca Kembang, Warga Tangkap 8 Ekor

"Ular Sanca Kembang ini mirip seperti ular Piton tidak berbisa tapi bisa berbahaya karena mampu melilit mangsanya," ujarnya Senin (16/7/2018).

Dia menjelaskan ular Sanca Kembang yang berhasil ditangkap warga Dusun ini tergolong hewan yang tidak dilindungi. Kebanyakan di Indonesia ada dua jenis ular Sanca Kembang yang berpotensi masih banyak ada di kawasan hutan Nusantara.

"Ada dua yakni Sanca atau Phyton Reticulatus (tidak dilindungi) dan Phyton Molurus (dilindungi)," ungkapnya.

Khalim menambahkan ular Sanca Kembang bisa tumbuh hingga lebih dari delapan meter lebih panjang daripada ular Anaconda di perairan sungai Amazon.

Warga diperbolehkan menangkap ular Sanca Kembang syaratnya ular itu tidak masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

"Kalau tidak dilindungi ya tentu saja boleh ditangkap tidak melanggar hukum," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini yang dilakukannya BBKSDA adalah memantau kondisi kampung Unengan sembari menunggu laporan dari masyarakat.

"Kami akan mencari informasi adanya penangkapan ular Sanca Kembang ini," pungkasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved