Senin, 8 Juni 2026

Blitar

Catat! Liquid Vapor Akan Kena Pajak Mulai 1 Oktober 2018

Awalnya cukai pada liquid diterapkan per 1 Juli 2018. Tapi, pemerintah baru menerapkan cukai pada liquid per 1 Oktober 2018.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Petugas Bea dan Cukai Blitar menunjukkan jenis liquid vapor yang dijual di toko Kota Blitar, Kamis (19/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Petugas Pelayanan Bea dan Cukai Blitar mulai mendata toko penjual liquid bahan rokok elektrik atau vapor di Kota Blitar, Kamis (19/7/2018).

Rencananya, pemerintah akan menerapkan cukai atau pajak pada liquid.

Petugas mendatangi tiga toko penjual liquid di Kota Blitar.

( Baca juga : Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) 2018 Mulai Jumat, 20 Juli 2018 )

Tiga toko itu berada di Jalan Ciliwung, di Kelurahan Bendo, dan di Jalan Sumatera.

Petugas mengecek dan mendata jenis liquid yang dijual di tiga toko itu.

“Jenis liquid yang dijual ada yang impor dan lokal.”

( Baca juga : Ayu Ting Ting Beri Klarifikasi Soal Ngajak Nikah Shah Rukh Khan & Lebih Pilih Ivan Gunawan? )

“Sampai sekarang semua liquid yang dijual belum ada cukainya.”

“Nantinya semua liquid akan dikenai cukai,” kata Tri Hanggono Nugroho, Kasi Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar kepada SURYAMALANG.COM.

Tri mengatakan awalnya pemerintah akan menerapkan cukai pada liquid per 1 Juli 2018.

( Baca juga : Nagita Slavina Ubah Gaya Rambut Ala Korea, Penampilannya Dibilang Imut Bak ABG )

Karena alasan teknis, pemerintah mengundur rencana penerapan cukai pada liquid per 1 Oktober 2018.

“Kami memberi tenggang waktu ke penjual agar menghabiskan stok dahulu.”

“Tapi per Oktober 2018 nanti, semua liquid harus bercukai,” ujarnya.

( Baca juga : Sriwijaya FC Vs Arema FC, Ajang Pembuktian Sang Mantan, Alfin : Mencoret Saya Adalah Salah )

Menurutnya, cukai yang diterapkan pemerintah pada liquid sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Ada tarif harga jual eceran dari pemerintah, mulai kategori 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter, dan 100 mililiter.

Juga ada kategori liquid premium dan non-premium.

( Baca juga : Mirip Istana Merdeka dan Instagram-able, Kantor Desa di Jember Ramai Dikunjungi Warga )

“Sekarang kami sosialisasi dulu ke penjual agar tidak kaget pada kebijakan itu.”

“Kami akan mengumpulkan para penjual liquid pada Agustus 2018.”

“Berdasar data sementara kami, ada sekitar 20 penjual liquid di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Jumlah itu belum termasuk Tulungagung,” katanya.

( Baca juga : 5 Fakta Nikah Cerainya Nikita Mirzani & Dipo Latif, Mulai Telat 2 Jam Hingga Tanpa Restu )

Penjual liquid di Jalan Ciliwung, Kota Blitar, Imam Kholik tidak masalah ada kebijakan cukai pada liquid vapor.

Menurutnya, cukai pada liquid vapor tetap dibebankan ke pembeli, bukan penjual.

“Agar lebih jelas memang lebih baik memang diatur. Jadi penjual juga lebih aman,” kata Kholik.

( Baca juga : Pelatih Arema FC Milan Petrovic Senang dengan Keberadaan Makan Konate )

Imam jualan liquid sejak tahun 2013.

Selama ini, dia kulakan liquid dari Surabaya dan Jakarta.

Harga liquid yang dijual mulai Rp 50.000 per botol sampai Rp 250.000 per botol.

( Baca juga : Penjelasan Polisi Soal Siswa SMK Negeri 5 Surabaya yang Meninggal di Selokan Sekolah )

“Penjual liquid sudah dengar kabar itu. Kami sering diskusi soal rencana penerapan cukai pada liquid,” ujarnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved