Trenggalek
Kisah Cinta Terlarang Pemuda 20 Tahun dengan Siswi SD di Trenggalek yang Berujung Penjara
Kisah cinta terlarang ini bermula dari FB. Sudah tahu pacarnya masih SD, kok tetap dirayu melakukan perbuatan terlarang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap M Zainur Rokhim (20).
Warga Desa Karanggandu, Watulimo, Trenggalek ini diduga mencabuli kekasihnya yang masih usia 14 tahun, dan duduk di bangku SD.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan pemuda yang akrab dipanggil Gombloh itu melakukan bujuk rayu kepada kekasihnya untuk bersetubuh.
( Baca juga : Nagita Slavina Ubah Gaya Rambut Ala Korea, Penampilannya Dibilang Imut Bak ABG )
“Berdasar hasil penyidikan, ada tiga lokasi yang menjadi tempat pelaku mencabuli korban,” terang Didit kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/7/2018).
Gombloh telah tujuh kali mencabuli kekasihnya.
Perkara ini diungkap oleh ibu korban.
( Baca juga : 15 Tersangka Korupsi dari Malang Setor Rp 187 Juta ke KPK )
Kemudian Gombloh dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Polisi masih mendalami perkara ini.
Sebab, ada kemungkinan korban pernah dicekoki pil koplo sebelum disetubuhi.
( Baca juga : Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) 2018 Mulai Jumat, 20 Juli 2018 )
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” tambah Didit.
Gombloh dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Gombloh mengaku kenal korban sebelum Ramadan.
( Baca juga : Sriwijaya FC Vs Arema FC, Ajang Pembuktian Sang Mantan, Alfin : Mencoret Saya Adalah Salah )
Gombloh sadar bila kekasihnya masih anak-anak.
“Awalnya kenal lewat Facebook. Setelah itu dia minta dijemput untuk jalan-jalan,” tutur Gombloh.
Dari sekedar jalan bersama, Gombloh merayu kekasihnya untuk melakukan persetubuhan.