Jombang

Kasus Persekusi terhadap Lima Anak dengan Tiga Tersangka segera Disidangkan

Mereka menjadi sasaran persekusi tersangka. Antara lain mendapat kekerasan badan dan direkam melalui kamera ponsel.

Penulis: Sutono | Editor: yuli
Facebook
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Proses hukum perkara perundungan (persekusi) terhadap lima anak asal Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, terus berlanjut.

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerima pelimpahan tahap dua, berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jombang, Kamis (26/7/2018).

Dalam prosesnya, ketiga tersangka hadir di kantor korps Adhyaksa sejak pukul 10.30 WIB. Mereka masing – masing M Roif (58), M Rofi’udin (35), serta Siti Murmayanti (31). Ketiganya warga Dusun Sumberaji.

“Usai pemerikaan berkas, ketiganya langsung kita tahan. Dan sesuai aturan, kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk memeriksa sampai tahap di atasnya,” papar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Tedhy Widodo.

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan, diantaranya beberapa pakaian milik tersangka maupun korban saat kejadian, video rekaman, sebilah samurai, serta dua buah ponsel.

“Sebagai tindak lanjut tahap dua, sejumlah langkah bakal diambil. Mulai dari melakukan penunjukkan JPU (jaksa penuntut umum), menyusun surat dakwaan, serta secepatnya melimpahkan ke pengadilan,” lanjut Tedhy.

Karena memiliki keterbatasan tempat penahanan, ketiga tersangka dititipkan ke Lapas kelas II B Jombang. Tedhy menyebut 3 pasal yang dikenakan ketiga tersangka.

“Yakni pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 351 ayat 1, serta pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun,” pungkas Tedhy.

Diketahui, lantaran dituduh mencuri uang, lima anak masing-masing dipersekusi oleh tiga tersangka. Kelima anak itu, AR (14), MHA (15), MEA (13), YRA (14), serta ATY (13).

Mereka menjadi sasaran persekusi tersangka. Antara lain mendapat kekerasan badan dan direkam melalui kamera ponsel, yang kemudian bahkan menjadi viral.

Dari video diketahui, jika satu per satu korban mengalami kekerasan fisik. Mulai dari dijewer, ditampar, diludahi, hingga dijambak.

Tidak hanya berhenti di situ, salah satu tersangka bahkan mengancam korban dengan menggunakan sebilah samurai.

Tags
Jombang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved