Malang Raya

Pemkot Malang Segel SPBU dan Minimarket di Jalan Kawi

Pemkot Malang menyegel SPBU dan minimarket yang belum memiliki izin di Jalan Kawi sore tadi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang sidak ke pembangunan SPBU Shell di Jalan Kawi, Kota Malang, Kamis (26/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang menyegel SPBU dan minimarket di Jalan Kawi, Kamis (26/7/2018).

Penyegelan itu dilakukan karena bangunan itu berdiri tanpa ada izin.

Hal itu diketahui saat DPRD Kota Malang bersama Satpol PP sidak ke lokasi.

Baca: Aurel Hermansyah Make Over Wajah Nissa Sabyan, Hasilnya Bikin Nissa Teriak Histeris

Baca: Ahmet Atayev Pindah ke Persela Lamongan, Eks Pelatih Arema FC Angkat Bicara Soal Kehadirannya

Baca: Ngaku Pria Kaya, Kedok Samsul Terbongkar Saat Masuk Tempat Hiburan Malam Bareng Cewek

( Baca juga : Nagita Slavina Habiskan 1 M Buat Belanja? Jawabanya Buat Kesya Moedjenan Tak Percaya )

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Harun Prasojo mengatakan surat izin yang keluar pada 2014 atas nama PT Petrolux.

Sedangkan SPBU itu bernama Shell.

“SPBU dan minimarket tidak ada izinnya,” kata Harun kepada SURYAMALANG.COM.

Dia menyarankan agar pengelola mengurus ulang surat perizinan.

( Baca juga : Nia Ramadhani Pakai Tank Top Saat Datang ke Arisan , Harga Tasnya Ratusan Juta )

“Pembangunan dan operasional minimarket harus dihentikan sampai surat-suratnya selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan memastikan bangunan itu disegel.

“Bangunan ini pasti disegel sore ini,” tegas Bambang.

( Baca juga : Ayu Ting Ting Desak Ivan Gunawan Ngaku Putus dengan Faye Malisorn, Padahal Ini yang Terjadi )

Pengawas bangunan, Yanu Harfei mengungkapkan sebenarnya pihaknya tidak ada masalah terkait perizinan.

Pihaknya merasa tidak melanggar peraturan daerah.

“Ada beberapa perbedaan pendapat. Dulu kami sudah sampaikan ke bagian perizinan,” imbuhnya.

( Baca juga : Kahiyang Ayu Menangis, Ceritakan Perjuangan Berat di Masa Kehamilan )

Pihaknya juga sudah konsultasi soal perubahan nama.

Kemudian dalam papan pengumuman disebut sedang direnovasi.

“Kami merasa sudah dibuat, tapi tidak tahu kalau ada perubahan peraturan,” terang Yanu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved