Mojokerto
Masyarakat Desa Adat Sendi Serahkan Dua Peti Pusaka pada Pemkab Mojokerto
Setelah melakukan aksi damai di depan Pendopo Pemkab masyarakat Desa adat Sendi diperbolehkan masuk kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota dewan DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menerima perwakilan warga Desa adat Sendi dalam dialog audiensi menyampaikan aspirasi mereka tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Setelah melakukan aksi damai di depan Pendopo Pemkab masyarakat Desa adat Sendi diperbolehkan masuk di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (1/8/2018).
Mereka menggelar doa bersama di depan kantor DPRD sembari membawa 'Gawan' berupa tumpeng sekedar oleh-oleh untuk para penggede di Pemkab maupun di DPRD Kabupaten Mojokerto.
Uniknya, mereka juga membawa sejumlah peti pusaka untuk diberikan kepada wakil rakyat.
Peti pusaka tersebut berupa pusaka karakter masyarakat Sendi yang sangat berharga, berisikan dokumen penting mulai dari cerita, hak asal-usul, catatan kelembagaan, norma, silsilah adat, kearifan dan pengetahuan kolektif tentang bagaimana hidup beradab dan berbudaya.
Peti kedua berisi pengetahuan dan jejak asal-usul sekaligus laporan perkembangan masyarakat adat Sendi selama enam bulan hingga 1 tahun terakhir.
Peti ketiga, ada dokumen tentang contoh-contoh produk pengetahuan dan produk kebijakan yakni mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Terakhir, peti keempat berisi usulan (draft) terkait naskah akademik dan Raperda terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sendi.
Empat peti ini digabungkan menjadi dua peti untuk diserahkan masing-masing
kepada Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sucipto, Pejabat Sementara Kepala Desa adat Sendi sesuai SK Bupati pada Desember 2017 ini menjelaskan menyerahkan dua peti berisikan dokumen surat permohonan dan sejumlah berkas yang mengidentifikasi terkait keberadaan masyarakat adat Sendi. Pihaknya menyerahkan dua peti tersebut kepada perwakilan Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto.
"Di dalam peti afa dokumen tentang semuanya uraian lengkap mulai dari sejarah, silsilahnya dan elemen-elemen lainnya yang dibutuhkan untuk memperkuat produk hukum harus diterbitkan oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Setia Puji Lestari Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menuturkan pihaknya menampung aspirasi masyarakat dan akan mengakomodir tuntutan warga desa adat Sendi sesuai keinginannya.
"Kami bersama Pemkab akan mencari aturan untuk keinginan masyarakat Sendi agar terwujud," ucapnya.
Setelah dialog audiensi tersebut masyarakat bersama anggota DPRD menggelar tumpengan.
Tumpeng itu berupa makanan yang dibungkus daun hijau yang berisi tiga jenis nasi yaitu nasi kebuli, nasi putih dan nasi jagung khas Desa Sendi. Sejumlah tumpeng itu dibagi-bagi diberikan kepada anggota DPRD dan masyarakat setempat.