Malang Raya
Dua Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Golkar Pindah ke Nasdem
Mereka Achmad Andi anggota Komisi III dan Sodikul Amin anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dua anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Golkar mengundurkan diri.
Mereka Achmad Andi anggota Komisi III dan Sodikul Amin anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, Siadi membenarkan pengunduran diri dua anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut.
Ini setelah keduanya pindah ke Patai Nasdem dan terdaftar sebagai Caleg Partai Nasdem Kabupaten Malang.
"Kami telah menerima surat pengunduran kedua anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut. Dan kami hormati hak politik mereka sehingga mempersilahkan saja," kata Siadi, Jumat (3/8/2018).
Ditambahkan Ketua Bidang OKK DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, Kusmantoro Widoto, pengunduran diri kedua anggota DPRD dari Partai Golkar telah resmi melalui surat tertanggal 27 Juli 2018 dari Sodikul Amin, dan surat tertanggal 31 Juli 2018 dari Achmad Andi.
Atas pengunduran diri secara resmi dari dua anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Golkar tersebut, DPD II Partai Golkar sudah langsung melakukan tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses tersebut saat ini sudah dijalankan oleh Partai Golkar.
"Paling cepat nanti awal pekan depan surat resmi PAW dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang terhadap dua anggota yang mundur itu sudah kami kirim ke Pimpinan DPRD," kata Kusmantoro Widodo.
Memang, diakui Kusmantoro, DPD II Partai Golkar tidak menghalangi atau menahan dua anggotanya yang mundur sebagai anggota DPRD dan pindah ke Partai Nasdem.
Ini dikarenakan lebih sebagai pilihan politik dari keduanya. Dan jabatan kedua anggota dalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Malang mulai hari ini juga sudah dilakukan diganti semuanya.
Kedua anggota DPRD itu juga sudah tidak masuk kerja setelah menyampaikan surat pengunduran diri.
Untuk itu, tambah Kusmantoro Widodo, DPD II Partai Golkar mengharapkan proses PAW bisa secepatnya dilakukan sehingga dua kursi kosong DPRD dari Partai Golkar bisa segera diisi.
"Biar kursi DPRD dari Partai Golkar tidak terlalu lama dibiarkan kosong, apalagi calon pengganti sudah disiapkan sesuai urutan perolehan suara Pileg," tutur Kusmantoro Widodo.