Magetan

UPDATE Kasus Korupsi Gamelan Sekolah, Kejari Magetan Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, mengatakan, kedua tersangka resmi ditahan selama 40 hari hingga 24 Oktober 2024 mendatang.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK . SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
TAHANAN - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Gamelan Jawa, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, digelandang ke mobil tahanan, Rabu (27/8/2025). Kejari Magetan perpanjang masa penahanan dua tersangka hingga 40 hari ke depan 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Kejari Magetan memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Musik Gamelan dalam proses penyidikan.

Dua tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Musik Gamelan Tahun Anggaran 2019, pada lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) harus meringkuk di penjara selama proses berjalan dan dikembangkan.

Tersangka adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindikpora berinisial S, dan pihak swasta sekaligus Direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta YSJI.

Keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 26 Agustus 2025 lalu, di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Magetan selama 20 hari. 

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, mengatakan, kedua tersangka resmi ditahan selama 40 hari hingga 24 Oktober 2024 mendatang.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan, guna melengkapi berkas perkara,” ujar Andy, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, penyidik terus bekerja mengumpulkan barang bukti dan data yang dibutuhkan dalam untuk melengkapi berkas.

Hingga saat ini, sudah ada pemanggilan sebanyak 23 saksi, baik dari internal Dindikpora maupun pihak terkait lainnya.

"Setelah berkas kedua tersangka lengkap maka akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut menjalankan peran berbeda. Tersangka S saat menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Musik Gamelan.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengajukan proposal dari sekolah, sebagai dasar kebutuhan pengadaan.

Kemudian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, pengecekan barang hanya dari sampel. Serta tidak memberikan sanksi meski pekerjaan rekanan tidak selesai tepat waktu.

Sementara tersangka YSJI yang bertindak selaku rekanan, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengerjakan proyek tersebut secara asal-asalan.

Bahkan hasil pengerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi, sampai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 520 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved