Tulungagung

Empat Bulan Buron, Paijo Ditangkap Polisi Usai Mengantar Pacarnya dari Salon di Tulungagung

Paijo jadi buron selama 4 bulan. Kini pria yang terlibat kejahatan di Tulungagung dan Trenggalek ini sudah ditangkap polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
YOUTUBE
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG  - Anggota Satreskrim  Polres Tulungagung menangkap Hengki Irawan (38) alias Paijo, Minggu (29/7/2018) sore.

Warga Munjunga, Trenggalek itu adalah buron yang dicari selama empat bulan terakhir.

Paijo menjadi bagian komplotan yang memalsukan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

( Baca juga : Hasil Skor Akhir Timnas Indonesia Vs Vietnam Piala AFF U16, Diwarnai Kartu Merah & Penalti )

Komplotan ini beroperasi di Tulungagung, dan Trenggalek.

Sebelumnya Paijo membuat BPKB palsu yang digunakan pelaku penipuan untuk beraksi.

“Sebelumnya sudah ada kasus penipuan dengan BPKP palsu.”

( Baca juga : Klasemen Piala AFF U16, Timnas Indonesia Kuasai Posisi Puncak )

“Pelaku sudah ditangkap, dan mengaku memesan BPKB dari Paijo,” terang Iptu Sumaji, Kasubag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/8/2018).

Kejadian ini bermula saat Obaja Pratama (26)menggadaikan BPKB truk di koperasi di Jepun, Tulungagung pada 6 Maret 2018.

Pihak koperasi sepakat mencairkan dana Rp 70 juta.

( Baca juga : Ngeri! Pria di Mojokerto ini Tiba-tiba Pingsan saat Panjat Pohon 15 Meter )

Namun sebelum pencairan, pihak koperasi ingin mengecek fisik truk.

Sebelum Obaja datang, pihak koperasi curiga dengan BPKB yang dijaminkan.

Sebab yang tanda tangan di BPKB itu adalah Kapolres Trenggalek.

Namun, stempel yang terpasang adalah Polda Bali.

( Baca juga : Bobotoh Harus Bersabar, Persib Bandung Batal Tampilkan Trisula Baru Karena Sanksi Komdis )

“Kemudian pihak koperasi menghubungi polisi untuk memeriksa keaslian BPKB.”

“Setelah diteliti, BPKB itu dipastikan palsu,” ungkap Sumaji.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved