Malang Raya
Aneh! Aneka Macam Narkoba Masih Beredar di Penjara Malang, Ini Buktinya
Napi memiliki 33 butir jenis pil warna biru, satu bungkus ganja disimpan dibungkus rokok, serta sabu-sabu dibungkus plastik seberat 3 gram.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Para sipir penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang kembali mengamankan seorang narapidana berinisial R.
R diduga merupakan jaringan AS, napi yang sebelumnya diamankan karena kedapatan memiliki 33 butir jenis pil warna biru, satu bungkus ganja disimpan dibungkus rokok, serta sabu-sabu dibungkus plastik seberat 3 gram, alat penghisapnya dan ponsel.
Keberadaan R ini diketahui setelah petugas menyelidiki AS. Diketahui juga bahwa ternyata R adalah berstatus titipan tahanan kejaksaan. R diduga menjadi pemesan barang lewat AS.
Petunjuk itu diketahui setelah petugas menemukan tulisan di kertas yang ditemukan bersama barang bukti Narkoba.
"Setelah dilakukan interogasi pada AS, diamankan juga seorang titipan tahanan, inisial R, yang diduga pemesan barang. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Satnarkoba Polres Malang Kota untuk penyelidikan leblh lanjut. R sendiri, juga dalam kasus Narkoba yang masih dalam proses," tutur Kalapas Klas I Malang, Farid Junaedi, Selasa (7/8/2018).
Ia melanjutkan, blok yang ditempati AS dan R, terbilang cukup jauh sekitar 500 meter. Belum diketahui secara pasti, kapan dan di mana kedua orang tersebut bertemu dan berinteraksi. Kemungkinan, keduanya bertemu saat ada acara musik, pada sebuah acara bersama di Lapas.
"Mereka ketemu di mana? Kami serahkan ke Polisi untuk menyelidiki. Saya mau, Lapas bersih dari barang terlarang. Ada kemungkinan saat acara bersama musik, maupun pas Jumatan," lanjut Farid.
Pada hari yang sama, Selasa (7/8/2018), petugas mengamankan lima ponsel milik napi. Namun para napi tidak ada yang mengaku memiliki ponsel tersebut.
Petugas saat ini masih mendalami temuan ponsel itu. Pasalnya, ponsel dilarang berada di dalam tahanan. Napi yang terbukti akan dikenai sanksi berupa tidak bisa dijenguk selama seminggu atau masuk sel khusus selama enam hari.
Sehari sebelumnya, seorang AS asal Jambangan Dampit, Kabupaten Malang, diciduk saat giat rutin pagi hari, Senin (6/8/2018).
AS diamankan beserta barang bukti, 33 butir jenis pil warna biru, satu bungkus ganja disimpan dibungkus rokok, barang terlarang jenis Narkoba di bungkus plastik sekitar 3 gram, alat penghisapnya dan Ponsel.
AS menjadi napi kasus Narkoba dan divonis 7 tahun. Saat ini, masih menjalani hukuman sekitar 3 tahun.
Diduga, selain dikomsumsi sendiri, ada kemungkinan dijual belikan ke rekan - rekannya di lapas. Hasil tes urin menunjukkan AS positif menggunakan narkoba.