Surabaya
Jaksa Surabaya Tahan Dua Pengurus Koperasi Mitra Lestari
“Ini membuat kredit macet dan KSU Mitra Lestari memiliki tunggakan pinjaman dana LPDB sebesar Rp 543.776.666,” ujarnya.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejari Surabaya mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Dari pengembangan kasus ini, kejari kembali menetapkan dan menahan dua pengurus KSU Mitra Lestari.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan itu adalah Johanes, warga Darmo Permai selaku bendahara KSU Mitra Lestari dan Pawitro Tjoedoko, warga Driyorejo, Gresik yang menjabat sebagai sekretaris di KSU Mitra Lestari.
Sebelum penahanan dua pengurus KSU Mitra Lestari itu, kejari sudah menahan pentolan KSU Mitra Lestari yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, manajer KSU pada 28 Juni 2018 lalu.
“Mulai hari ini, tersangka JTK dan PTJ kami tahan selama dua puluh hari ke depan. Keduanya kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” jelas Kepala Kejari Surabaya, Teguh Budi Darmawan pada wartawan, Rabu (8/8/2018) malam.
Dijelaskan, penetapan Johanes dan Pawitro Tjoedoko sebagai tersangka adalah pengembangan dari hasil penyidikan kasus ini.
"Ini pengembangan, jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang, yang dua lainnya sudah kami tahan," urainya.
Adapun dugaan korupsi ini, terjadi pada Desember 2012 lalu. Saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1,5 miliar yang akan disalurkan ke-24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana itu dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku manajer KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP itu.
“Ini membuat kredit macet dan KSU Mitra Lestari memiliki tunggakan pinjaman dana LPDB sebesar Rp 543.776.666,” ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pawitro-tjoedoko-warga-driyorejo-gresik_20180808_234845.jpg)