Surabaya

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Pembunuh Suami yang Merekayasa Bunuh Diri

"Setelah suami meninggal, saya ambil lakban, mengikat tangannya dan menggantungnya," terangnya, lirih.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
sudarma adi
Desy Ayu Indriani (26), terdakwa pembunuh suaminya, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Desy Ayu Indriani (26), terdakwa pembunuh suaminya, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/8/2018).

Jaksa Fathol Rasyid menilai, terdakwa terbukti melakukan kekerasan pada suami yang berujung terbunuhnya Fendik Tri Oktasari.

"Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kami minta hakim menjerat pidana 12 tahun penjara,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim FX Hanung Dwi. 

Sebelumnya, terdakwa juga mengakui telah membunuh suaminya itu.

Hal itu diungkapkan saat dirinya menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Desy mengakui perbuatannya karena emosi setelah korban selingkuh.

"Waktu itu saya emosi karena suami saya selingkuh. Saya pukul kepalanya pakai palu beberapa kali," jelasnya.

Masih kata Desy, setelah memukul kepala korban dengan palu, korban akhirnya tewas.

Untuk mengelabui aksinya. Desy merekayasa seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

"Setelah suami meninggal, saya ambil lakban, mengikat tangannya dan menggantungnya," terangnya, lirih.

Untuk diketahui, polisi dari Polsek Karangpilang menangkap Desy Ayu Indriani.

Polisi menangkap terdakwa karena menghabisi korban, namun dengan alibi bunuh diri.

Dari pemeriksaan, diketahui jika korban saat dipukul, posisinya duduk di ruang tengah.

Pertama kali dipukul di bagian kepala kanan, tapi korban tidak melawan.

Lantas pukulan kedua dilayangkan Desy dengan kondisi kalap dan pukulannya sangat keras.

Pukulan martil itu yang menyebabkan kematian korban Fendik.

Martil yang diamankan di Polsek Karangpilang untuk barang bukti, diambil tersangka di bagian dapur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved