Madiun

369 Napi Lapas Kelas I Dapat Remisi HUT Republik Indonesia ke 73

369 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun mendapat remisi dalam peringatan HUT Republik Indonesia ke 73.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus
Para karyawan dan napi Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengikuti upacara peringatan HUT Republik Indonesia ke 73, Jumat (17/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - 369 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun mendapat remisi dalam peringatan HUT Republik Indonesia ke 73.

Dari jumlah itu, satu napi langsung bebas.

Kepala Lapas Klas I Madiun, Suharman mengatakan napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

( Baca juga : Pemain Arema FC di Timnas U23 Indonesia Cedera, Seperti Ini Skenario Alternatifnya )

Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan sejak sebelum pemberian remisi.

Napi yang mendapat remisi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Selain itu, napi sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

( Baca juga : Disukai Juri & Penonton, The Sacred Riana Akan Tampil Live di Americas Got Talent )

Jumlah remisi yang diberikan kepada napi bervariasi, yaitu antara satu sampai enam bulan.

“Untuk remisi umum, jumlahnya 369 orang. Semuanya disetujui, dan satu orang di antaranya langsung bebas,” kata Suharman kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/8/2018).

Napi yang mendapat remisi merupakan terpidana dari beberapa kasus.

( Baca juga : Iis Dahlia Marah ke Putrinya yang Habiskan Uang Rp 1 Juta untuk Beli Sampo: Ngegesek Mulu! )

Mayoritas napi yang mendapat remisi adalah napi kasus kriminal umum, dan narkoba.

Sebab, 60 persen penghuni Lapas Klas I Madiun merupakan napi kasus narkoba.

Dalam pemberian remisi umum kali ini, tidak semua napi mendapat remisi.

( Baca juga : Prediksi Skor TImnas Indonesia U23 vs Laos U-23 Grup A Asian Games 2018, Jumat 17 Agustus 2018 )

Napi kasus teroris, dan korupsi tidak mendapat remisi.

“Napi terorisme belum mendapat remisi. Ada lima napi di sini,” terangnya.

SK remisi diserahkan Wakil Walikota Madiun, Armaya yang menjadi inspektur upacara di lapangan dalam Lapas Kelas I Madiun.

( Baca juga : VIDEO - Bendera Raksasa dan Bendera 45 Negara Asia Berkibar di Istana Negara Kota Batu )

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-73  diikuti  ratusan karyawan dari Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas II Madiun.

Para karyawan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah dalam upcara ini.

Sedangkan para napi yang menjadi tim paduan suara mengenakan kaus lorek khas Ponorogo dan ikat kepala.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved