Kamis, 7 Mei 2026

Surabaya

Gandhi Pradikta Mengaku Staf Presiden Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Uang Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri atas anak-anak jalanan di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
sudarma adi
STAF PRESIDEN ABAL-ABAL - Terdakwa Gandhi Pradikta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gandhi Pradikta hanya bisa tertunduk lesu di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gara-gara mengaku sebagai staf presiden, majelis hakim yang diketuai oleh Sifa’urosidin memvonis Gandhi Pradikta dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus penipuan itu.

Putusan itu dibacakan saat sidang atas terdakwa yang mengaku staf presiden abal-abal ini digelar di ruang Sari 1. Dari penilaian majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” jelas hakim Sifa’urasidin, Senin (27/8/2018).

Usai dibacakan putusan ini, tanpa pikir panjang terdakwa Gandhi mengaku menerima atas putusan ini. Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy  Arisandi, yang menuntutnya selama 2 tahun 3 bulan. “Saya menerima, pak hakim,” urainya.

Untuk diketahui, dengan mengaku sebagai staf presiden, terdakwa Gandhi Pradikta bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari Paspampres.

Selain itu, ia sempat mendapat permintaan dari pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI. Dia mengaku berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya.

Dari dana sebesar itu, 50 persennya dia gunakan untuk kegiatan sosial. Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang dia bentuk sendiri.

“Uang Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri atas anak-anak jalanan di Jakarta. Karena operasional kegiatannya memang besar,” pungkas terdakwa. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved