Malang Raya
Partai Golkar Kabupaten Malang Siap Hadapi Gugatan Dua Mantan Anggotanya
DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang siap menghadapi gugatan Achmad Andi, dan Sodikul Amin.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang siap menghadapi gugatan Achmad Andi, dan Sodikul Amin.
DPD II Partai Golar menilai Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Malang itu sudah sesuai aturan, termasuk penyebutan alasan 'Pemberhentian Dengan Hormat'.
( Baca juga : Nagita Slavina Gunakan Sikat Gigi Seharga Rp 2 Juta, Berikut Kelebihannya )
“Kami belum tahu pasti kesalahan dari surat PAW yang diusulkan DPD II dan disetujui DPP Partai Golkar itu,” kata Kusmantoro Widodo, Ketua Bidan OKP DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/8/2018).
Menurutnya, DPD II Partai Golkar belum menerima surat resmi dari PN Kepanjen Malang terkait sidang gugatan itu.
Makanya DPD II Partai Golkar belum mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
( Baca juga : Tak Hanya Nia Ramadhani, Beberapa Artis Cantik ini Juga Memiliki Tato, Perhatikan Letaknya )
Pihaknya pun tidak bisa berargumen terkait kata ‘Pemberhentian’ dalam surat PAW.
“Kalau soal materi gugatan, biar ahli bahasa yang memberi pendapat.”
“Yang jelas kami tidak bisa menghentikan proses PAW yang sedang berjalan,” tandas Kusmantoro Widodo.