Malang Raya
RUU Konsultan Pajak Kurang Memposisikan Lulusan Prodi Perpajakan
Kaprodi S1 Perpajakan UB, Dr Saparilla Worokinasih Msi menganggap RUU Konsultan Pajak kurang memposisikan lulusan prodi perpajakan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kaprodi S1 Perpajakan FIA Universitas Brawijaya, Dr Saparilla Worokinasih Msi menganggap RUU Konsultan Pajak kurang memposisikan lulusan prodi perpajakan.
Sebab, lulusan Perpajakan harus mengikuti sertifikasi kompetensi dari lembaga lain.
Padahal selama ini pendidikan pajak selama 3-4 tahun menggunakan kurikulum yang terstandarisasi Kemenristekdikti.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Menonjol di Jatim, Mulai Demo di Surabaya dan Malang, sampai Razia Hotel Lamongan )
“RUU itu perlu dilakukan uji publik sebelum menjadi UU,” ujar Saparilla kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/8/2018).
Dengan ujian kompetensi itu, dia merasa ada penihilan dalam proses belajar selama ini.
RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR RI.
( Baca juga : Update Klasemen Sementara Asian Games 2018, Tambah 3 Emas, Indonesia Geser Iran )
Menurutnya, RUU ini beda dengan UU sebelumnya yang linier dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Saya bukan takut lulusan kami tidak menjadi konsultan pajak. Sebab 70 persen lulusan malah bekerja di luar itu, seperti BUMN, swasta, atau wirausaha.”
“Namun, kami juga melindungi kompetensi lulusan kami yang mungkin menjadi konsultan pajak,” jelasnya.