Malang Raya
Beraksi di Kecamatan Wajak, Jambret Jalanan Diringkus Tim Buser Polres Malang
Ketika dalam perjalanan di kawasan persawahan Desa Code Kecamatan Wajak Kabupaten Malang menjadi korban jambret, Kamis (16/8/2018) lalu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Diduga menjambret, M Zunaidi (30) warga Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang diciduk tim buser gabungan Polres Malang.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sebuah handphone, satu unit sepeda motor Satria FU tanpa nopol yang digunakan menjambret, dan sejumlah barang bukti lain.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku penjambretan setelah adanya laporan dari korban jambret, Juwariyah (37) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Ketika dalam perjalanan di kawasan persawahan Desa Code Kecamatan Wajak Kabupaten Malang menjadi korban jambret, Kamis (16/8/2018) lalu.
"Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban melapor ke Polsek Wajak yang langsung melakukan penyelidikan," kata Eka Yuliandri Aska mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (28/8/2018).
Dalam laporannya, menurut Eka Yuliandri Aska, kejadian yang dialami korban saat dibonceng suaminya melewati Jalan Raya Desa Codo. Keduanya dibuntuti oleh pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor Satria FU tanpa nopol.
Tiba-tiba, pelaku menyalip sambil memepet sepeda motor yang dinaiki korban bersama suaminya. Dan pelaku langsung menyambar tas korban dan menariknya hingga tali terputus.
Selanjutnya pelaku kabur dengan memacu sepeda motor. Korban bersama suaminya berupaya mengejar pelaku, namun sepeda motor tidak mampu menyusul pelaku. Korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta setelah handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta yang ada di dalam tas dijambret pelaku.
Dalam penyelidikan, menurut Eka Yuliandri Aska, tim buser gabungan Polres Malang dapat mengetahui pelaku penjambretan. Penggerebekan terhadap tersangka pelaku penjambretan dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dan tersangka tidak dapat mengelak setelah diamankan sejumlah barang bukti aksi penjambretan. Tersangka ternyata juga melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan memberikan barang. Tersangka terancam hukuman hingga 9 tahun hukuman penjara," tutur Eka Yuliandri Aska.