Sumenep
Rasidi Simpan Sabu-sabu dalam Buah Mentimun, Berniat Selundupkan ke Pulau Kangean
Polisi berusaha membuka isi mentimun, ternyata ada bungkusan plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.
Penulis: Moh Rivai | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Berbagai upaya penyelundupan barang haram narkoba terus dilakukan untuk mengecoh aparat keamanan.
Seperti yang dilakukan Rasidi (25), warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.
Tersangka yang sudah lama menjadi incaran aparat keamanan karena menjadi pengedar narkoba itu berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke kepulauan Sumenep.
Dia memasukkannya ke dalam mentimun. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba ) Polres Sumenep, Senin (27/8/2018).
“Sebelum berangkat ke pelabuhan, aparat sudah menggerebek dan mencegah mobilnya sebelum keluar rumah tempat tinggal tersangka,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen, melalui Kasubag Humas, IPTU Agus Suparno.
Polisi juga menggeledah mobilnya, Honda BRV No Pol M 1430 VK, yang ternyata mengangkut kardus susu berisi mentimun.
Tersangka saat digeledah mengaku tidak membawa narkoba. Ia hanya mau mengirim mentimun ke seseorang di kepulauan.
“Berdasarkan kecurigaan pada kardus yang terbungkus rapi di tempat duduk samping sopir, kami periksa dan bongkar isinya,” beber Agus.
Nah, disaat bungkusan dibuka dan mentimun diteliti satu persatu, ada beberapa mentimun gang mencurigakan.
Polisi berusaha membuka isi mentimun, ternyata ada bungkusan plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.
Semula tersangka berusaha mengelak namun setelah diperiksa lebih detail, tersangka mengakui mentimun itu berisi narkoba miliknya.
Polisi menemukan 3,18 gram sabu-sabu dalam mentimun yang akan dikirim ke Pulau Kangean.
Narkoba dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda. Empat poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram.
“Tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa kantong plastik kecil sebagai bungkus sabu, satu buah kardus bekas susu, satu buah Hp warna hitam, juga mobil tersangka juga ikut diamankan,” imbuhnya.
Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.