Mojokerto

Jihan Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pesawat Televisi

Salah satu tersangka (Jihan) menyembunyikan sabu di dalam televisi. Di sana kami temukan tiga poket sabu dengan berat 0,24 gram,

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
danendra kusuma
Unit Reskrim Polsek Ngoro bersama Kanit Opsnal Sat Reskoba Polres Mojokerto meringkus tersangka penjual sekaligus pengguna narkotika jenis Sabu, Selasa (28/8/2018). Tersangka diketahui bernama Jihan Mahdi (28) warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Unit Reskrim Polsek Ngoro bersama Kanit Opsnal Sat Reskoba Polres Mojokerto meringkus tersangka penjual sekaligus pengguna narkotika jenis Sabu, Selasa (28/8/2018).

Tersangka diketahui bernama Jihan Mahdi (28) warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Jihan ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di depan perkantoran Bank BCA Ngoro Industri, Selasa (28/8) pukul 08.30 WIB.

Seusai penangkapan Unit Reskrim Polsek Ngoro dan Kanit Opsnal Sat Reskoba Polres Mojokerto melakukan penggeledahan di rumah Jihan. Anggota sempat tak menemukan barang bukti.

Namun, setelah menggeledah dari sudut-sudut rumah, polisi mencurigai sebuah televisi. Sebab, televisi itu tak dilengkapi kabel yang menghubungkan ke stop kontak. Petugas pun membongkar bagian televisi, dan benar saja ditemukan narkotika jenis sabu di dalam sana. Selain itu, anggota juga menyita uang tunai Rp 5.000.000 dan dua timbangan elektrik.

"Salah satu tersangka (Jihan) menyembunyikan sabu di dalam televisi. Di sana kami temukan tiga poket sabu dengan berat 0,24 gram, 0.72 gram dan 1,02 gram," kata Kasat narkoba polres mojokerto, AKP Sahari, Rabu (29/8).

Sahari melanjutkan, Jihan adalah residivis kasus yang sama yakni penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Setelah 4 bulan bebas dari masa kurungan, Jihan kambuh melakukan tindakan kriminal kembali.

"Tahun 2013 tersangka Jihan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dia bebas tahun 2018. Baru dapat 4 bulan bebas, ia melakukan tindak kriminal lagi," lanjutnya.

Jihan membenarkan bahwa ia pernah di tahan terkait kasus narkotika jenis sabu. Saat ditanya motivasinya mengulang tindakan kriminal, Jihan tidak bisa menjawab. "Saya bingung, tidak bisa menjawab. Saya pernah divonis selama 5 tahun," katanya.

Ia juga mengaku tak menjual barang haram tersebut. Melainkan untuk dikonsumsi sendiri. "Tidak saya jual. Saya pakai sendiri," ujarnya singkat sambil menundukan pandangan.

Setelah menangkap Jihan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro dan Kanit Opsnal sat reskoba Polres Mojokerto melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, dalam sehari mereka berhasil menciduk tiga tersangka lain yakni Rahmat Darmawan (23), Surya Edi Kuswanto (23) dan Sunoto (23).

"Kasus ini merupakan satu rangkaian dan saling berkaitan antara teraangka satu dengan yang lain," terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

Dari hasil penangkapan ke empat tersangka, Leo menyebutkan pihaknya mendapati barang bukti sabu seberat 2.75 gram. "Rinciannya tersangka satu (Jihan) 0.24, 0.72 dan 1.02 gram sabu. Tersangka dua (Rahmat Darmawan) 0.45 gram sabu. Sedang tersangka terakhir (Surya Edi Kuswanto dan Sunoto) 0.32 gram," sebutnya.

Leo mengatakan, akan mengembangkan kasus ini. Sementara itu, keempat tersangka akan di jerat pasal UU 35 thun 2009 tntg narkotika pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sahari menimpali, para tersangka menjual barang haram tersebut setiap 1 gramnya Rp 1.200.000. atau Dipecah kecil kecil menjadi paket hemat. "Keuntungan pergram 200 ribu kalau dipecah-pecah lebih banyak. Selain pengguna mereka juga pengedar. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Ngoro," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved