Surabaya
Masih Ingat Keyko Ratu Prostitusi Online? Begini Nasibnya di Detik-detik Jelang Persidangan
Untuk diketahui, Keyko ditangkap petugas atas dugaan memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Jawa dan Kalimantan.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mucikari Yunita alias Keyko, perempuan yang disebut sebagai Ratu Prostitusi karena kiprahnya yang memperdagangkan Pekerja Seks Komersial ini bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keyko akan diadili terkait prostitusi online yang dijalankannya.
Jaksa peneliti di Kejati Jatim, Beny Hermanto menjelaskan, penyidik dari Polda Jatim sudah melakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Jatim pada Selasa (4/9/2018) kemarin.
"Itu sudah dilakukan tahap dua kemarin. Setelah kami terima dan periksa, dia bakal segera diadili di pengadilan," jelasnya, Rabu (5/9/2018).
Untuk diketahui, Keyko ditangkap petugas atas dugaan memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Jawa dan Kalimantan.
Kliennya itu tersebar di sejumlah kota. Saat ditangkap Keyko mengaku memiliki 2000 lebih pelacur alias pekerja seks komersial (PSK) yang tersebar di berbagai kota, mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin.
Pada 2013 lalu, Keyko keluar dari penjara. Namun dia tidak kapok, dan kembali ditangkap polisi.
Dia kembali melakukan perdagangan manusia (trafficking) secara online dan diungkap Polda Jatim.
Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sepak terjang Keyko dan menangkapnya pada 7 Mei 2018.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, perempuan asal Denpasar Bali ini menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.
"Pelaku menawarkan perempuan cantik dan model ke pelanggan. Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto ke para pelanggan," pungkasnya.