Malang Raya

Sisa Anggota DPRD Kota Malang Ada 5 Orang, Bukan 4 Anggota, Ini Penjelasannya

Masih banyak yang menyebut sisa anggota DPRD Kota Malang yang tidak menjadi tersangka adalah empat (4) orang.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Alfi Syahri Ramadan
Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono saat ditemui di ruang Komisi A, Selasa (4/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURYA -KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (3/9/2018).

Tapi hingga kini masih banyak yang salah menghitung jumlah anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka dan ditahan KPK maupun sisa anggota dewan yang masih berada di kota Malang.

Masih banyak yang menyebut sisa anggota DPRD Kota Malang yang tidak menjadi tersangka adalah empat (4) orang.

Bahkan Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyebut hanya ada sisa empat anggota dewan Kota Malang.

Baca: 41 Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terlibat Korupsi, Warga : Lebih Baik Koruptor Dihukum Mati

Baca: Sakit, Dua Anggota DPRD Kota Malang Tersisa Ternyata Masih Aktif Komunikasi

Padahal jumlah anggota DPRD Kota Malang yang kini masih ada dan tidak menjadi tersangka ada lima (5) orang.

Lima anggota Dewan Kota Malang itu yakni :

1. Abdurrochman (PKB)
2. Nirma Chris Desinindya (Hanura) 
3. Subur Triono (PAN) 
4. Priyatmoko Oetomo (PDI-P) 
5. Tutuk Hariyani (PDI-P) 

Kesalahan menyebut sisa anggota Dewan di Kota Malang hanya sisa 4 orang muncul karena hanya melihatnya dari hitungan matematis saja.

Ketika KPK menyebut ada 22 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dan sebelumnya ada 19 anggota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka jika dihitung bulat, total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka.

Ketika diketahui jumlah anggota Dewan di Kota Malang 45 dan ada 41 oang di antaranya jadi tersangka maka langsung disebut sisanya ada 4 orang.

Lalu bagaimana bisa realitanya kini ada 5 orang anggota DPRD kota Malang yang tidak berstatus sebagai tersangka?

Penjelasannya sebagai berikut ;

Di saat KPK membuat penetapan tersangka tahap dua disebutkan ada 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang M Anton.

Di dalam daftar nama 18 orang anggota Dewan yang ditetapkan tersangka di tahap kedua itu ada nama Yaqud Ananda Qudban.

Yaqud sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka statusnya sudah mundur karena mencalonkan diri sebagai wali Kota Malang.

Posisi Yaqud di kursi Dewan sudah diisi penggantinya Nirma Chris Desinindya yang merupakan anggota DPRD hasil PAW dari partai Hanura.

Jadi jumlah anggota Dewan Kota Malang yang kini berurusan hukum dengan KPK sebagai tersangka sebenarnya ada 40 orang.

Maka benar bila sekarang ada 5 orang anggota tersisa.

Dari lima anggota DPRD Kota Malang yang tidak berstatus tersangka itu ada dua orang yang merupakan anggota DPRD Baru hasil PAW yakni Plt Ketua DPRD Kota Malang ,Abdurrochman (PAW 2017) dan Nirma (PAW 2018).

Dua dari lima anggota DPRD Kota Malang yang tersisa ini disebut tengah sakit.

Mereka adalah Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani.

Priyatmoko diketahui sakit stroke.

Sementara Tutuk harus menjalani cuci darah rutin.

Sakit yang diidap keduanya sudah dirasakan jauh hari sebelum KPK membongkar kasus korupsi masal di DPRD Kota Malang.

Abdurrachman aktif ke Gedung Dewan tiga hari terakhir demikian juga dengan Subur Triono.

Hari ini, Rabu(5/9/2018) ia bahkan sudah datang ke tempat itu sejak 06.30 WIB.

Sementara Subur Triono hari ini diagendakan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

"Kalau saya semua mengalir saja. Tetap melakukan aktivitas normal dengan sisa-sisa yang ada," ujar Subur saat ditemui SURYAMALANG.COM, Selasa (4/9/2018).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved