Tulungagung

Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung, Soekarwo Bingung Cara Melantiknya

GUBERNUR JATIM: Menurut UU No 17 tahun 2003, yang memerintah dan mengatur keuangan itu bupati, bukan wakil bupati.

Editor: yuli
david yohanes
Bupati Tulungagung non aktif sekaligus calon bupati nomor urut dua, Syahri Mulyo. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, bersama para petinggi partai politik dan KPU telah menyepakati akan melantik anggota DPRD Kota Malang yang mendapat Penggantian Antar Waktu (PAW) pada hari Senin (10/9/2018).

Hal tersebut diputuskan setelah mereka menggelar rapat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Rabu (5/9/2018).

Soekarwo memuji para pimpinan partai dan KPU yang sanggup membuat kesepakatan secepat mungkin untuk melakukan PAW demi berjalannya pemerintahan di Kota Malang.

Namun, Seokarwo mengungkapkan bahwa tugas lain sudah menanti.

Yaitu pelantikan Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Juni 2018.

Ia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

"Tulungagung ini kalau dilantik kan undang-undangnya harus dilantik di ibukota provinsi oleh Gubernur, tidak seperti Sulut dilantik di Rutan, itu tidak boleh," kata Seokarwo, Rabu (5/9/2018).

Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengatur bahwa bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur, dan jika berhalangan digantikan oleh wakil gubernur, tapi jika keduanya berhalangan maka digantikan oleh menteri.

Sedangkan untuk tempatnya, pelantikan dilaksanakan di ibu kota provinsi dan dihadiri oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan status tersangka Syahri Mulyo memang tidak membatalkan pelantikannya, karena kepala daerah yang menyandang status tersangka tetapi perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Ini masih kami bahas juga, apa yang harus kami lakukan, apa boleh melantik wakil saja karena kalau menurut UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, itu tidak boleh karena yang memerintah dan mengatur keuangan itu bupati, bukan wakil bupati," kata Soekarwo. TribunJatim/Sofyan Arif Candra Sakti

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved