Blitar

Penebang Pohon Pinggir Jalan Tanpa Izin di Kota Blitar Bisa Dipenjara 3 Bulan Atau Denda Rp 50 Juta

Sebentar lagi warga Kota Blitar tak bisa tebang pohon di pinggir sembarangan. Bila melanggar, bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/Samsul Hadi
Suasana Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar, Rabu (5/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Akhir-akhir ini Yulianto (27) merasakan udara di sekitar Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar semakin panas.

Pohon perindang di pinggir jalan itu di sisi barat habis ditebang untuk pelebaran jalan dan pembangunan saluran air.

“Jalannya memang tambah lebar. Tetapi suasananya tambah panas,” kata Yulianto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/9/2018).

( Baca juga : Elly Sugigi Fitting Baju Pengantin Bareng Kekasih, Busanannya Udah Serasi Banget, Mau Nikah? )

Menurut Yulianto, dulu sepanjang Jalan Dr Wahidin terlihat asri dan rindang.

Di kanan-kiri jalan berjajar pohon sonokeling.

Banyak warga berteduh di bawah pohon pinggir jalan pada siang hari.

Yulianto yang bekerja di cuci mobil di jalan itu juga sering duduk-duduk di trotoar bawah pohon saat istirahat.

( Baca juga : Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas Rabu Kemarin, Tapi Petugas Rutan Ungkap Fakta yang Berbeda )

“Seharusnya ada penghijauan lagi agar suasanya tetap rindang kayak dulu.”

“Pembangunannya kan sudah selesai,” ujarnya.

Belakangan ini banyak penebangan pohon di pinggir jalan di Kota Blitar untuk pembangunan.

( Baca juga : Dept Collector Gadungan Teror Warga Tulungagung, Jadikan Anak-anak sebagai Mangsa )

Penebangan pohon di pinggir jalan juga terlihat di Jalan Sultan Agung dan Jalan Veteran.

Bahkan, tiga pohon beringin di Alun-alun Kota Blitar juga ditebang untuk rencana pembangunan jembatan kaca.

Menanggapi maraknya penebangan pohon di pinggir jalan, DPRD Kota Blitar membuat Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pelestarian pohon.

( Baca juga : Rencana Gubernur Jatim Setelah MK Putuskan Pilkada Ulang di Sampang )

Ranperda itu mengatur mekanisme penebangan pohon, termasuk soal izinnya.

Dengan Perda itu, masyarakat maupun lembaga tidak bisa seenaknya menebang pohon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved