Blitar

Penebang Pohon Pinggir Jalan Tanpa Izin di Kota Blitar Bisa Dipenjara 3 Bulan Atau Denda Rp 50 Juta

Sebentar lagi warga Kota Blitar tak bisa tebang pohon di pinggir sembarangan. Bila melanggar, bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/Samsul Hadi
Suasana Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar, Rabu (5/9/2018). 

“Kalau Perda ini sudah disahkan, siapapun yang ingin menebang pohon di pinggir jalan harus izin dulu ke DLH.”

( Baca juga : Bocah SD di Blitar Disetubuhi 8 Orang Secara Bergiliran, Pengakuan Pelaku Sungguh Menjengkelkan )

“Kalau tidak, maka akan kena sanksi,” kata Eko Wahyudi, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar.

Sanksinya berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Selain itu, sebelum ada penebangan pohon, akan ada analisa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dahulu.

( Baca juga : Inilah Pengakuan Hacker Website DPRD Kota Malang )

Analisa ini untuk menentukan kriteria pohon yang boleh ditebang dan tidak.

“Kalau pohon itu dianggap membayakan masyarakat, boleh ditebang.”

“Termasuk untuk kepentingan umum tidak boleh asal tebang. Jadi harus ada analisa dulu dari DLH,” ujarnya.

( Baca juga : Inul Daratista Caper ke Suami Sampai Tubuhnya Ditekuk-tekuk, Setelah Itu Malah Banjir Pujian )

Sementara itu, Kepala DLH Kota Blitar, Pande Ketut Suryadi mengatakan penebangan pohon itu menjadi dilema bagi DLH.

Satu sisi, DLH sedang gencar menggalakkan penghijauan di tengah kota.

Di sisi lain, ada program pembangunan yang memaksa harus menebang pohon.

( Baca juga : Raffi Ahmad Ungkap Jadi Duda Adalah Hal yang Terbaik, Obrolannya dengan Wanita Ini Bikin Penasaran )

Menurutnya, penebangan pohon di sejumlah titik di Kota Blitar itu bukan program DLH.

Penebangan pohon itu paling banyak untuk pembangunan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Juga ada penebangan pohon untuk kepentingan pemasangan pipa PDAM.

( Baca juga : Maia Estianty Cuma Punya 1 Cara Agar Move On dari Dhani, Lalu Curhat Soal Bangkit dari Keterpurukan )

“Sampai sekarang kami memang belum punya Perda tentang perlindungan pohon.”

“Kalau DPRD mau buat Perda, itu bagus. Nanti ada prosedur untuk penebangan pohon,” ujar Pande.

Soal pohon beringin di Alun-alun Kota Blitar, memang program DLH.

Penebangan tiga pohon beringin itu untuk pembangunan taman dan jembatan kaca yang menghubungkan Alun-alun dan Taman Pecut.

“Tapi saya tidak tahu rencana pembangunan jembatan kacanya jadi atau tidak,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved