Sidoarjo
Begini Skema Bagi-bagi Uang Suap di DPRD Kota Malang, Setiap Fraksi Dapat Jatah Rp 425 Juta
Skema suap di DPRD Kota Malang mulai terbongkar. Jaksa menyebut setiap fraksi mendapat jatah Rp 425 juta.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Skema suap di DPRD Kota Malang mulai terbongkar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto mengatakan setiap fraksi mendapat jatah Rp 425 juta.
Menurutnya, pembagian uang kepada ketua fraksi di DPRD Kota Malang itu untuk muluskan pengesahan APBDP 2015.
( Baca juga : Terpopuler: Sule Bicara Isu Nikah Siri sampai Potret Nella Kharisma Ala Micky Mouse )
“setiap anggota mendapat Rp 100 juta. Khusus ketua fraksi, mendapat Rp 125 juta,” kata Suhermanto kepada TribunJatim.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/9/2018), Rabu (12/9/2018).
Arief menerangkan uang sebesar Rp 225 juta diberikan dalam tahap pertama.
Lalu pada tahap kedua, diberikan uang sebesar Rp 100 juta.
( Baca juga : Beredar Hoax Polisi Akan Razia Besar-besaran September 2018, Ini Penjelasan Resmi Polri )
Sedangkan pada ketiga, diberikan uang sebesar Rp 125 juta.
“Ada saksi yang mengaku tidak tahu sumbernya. Tetapi itu tidak logis.”
“Tapi ada saksi yang menyebut uang itu dari pihak Pemkot (Malang),” lanjutnya.
( Baca juga : 7 Sang Mantan yang Akan Reuni dalam Persib Vs Arema FC, Mayoritas Ada di Barisan Singo Edan )
Sebelumnya, 41 mantan anggota DPRD Kota Malang diduga terlibat dalam skandal suap APBDP 2018.
Skandal ini juga menjerat Wali Kota Malang non-aktif, M Anton.