Kediri

Sidak, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air Temukan Penambang Pasir Ilegal Di Sungai Brantas

Lokasi penambangan di Bantaran Sungai Brantas diduga sudah berlangsung lama sebabkan tanggul sungai rawan longsor

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Didik Mashudi
Lokasi penambangan pasir ilegal di Bantaran Sungai Brantas Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang merusak tanggul sungai, Kamis (13/9/2018) 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI  - Sidak yang dilakukan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas menemukan penambangan pasir liar yang berlangsung di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

"Lokasi penambangan di Bantaran Sungai Brantas ini diduga sudah berlangsung lama. Malahan penambangan membuat tanggul sungai rawan longsor," kata DR Susianto, Ketua Komisi Pengendalian Daya Rusak Air kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (13/9/2018).

Diungkapkan Susianto, di atas tanggul selama ini juga difungsikan sebagai jalan setapak oleh masyarakat. Kondisinya sekarang malahan sudah mulai retak-retak dan rawan ambrol sehingga sangat membahayakan masyarakat yang melintas.

Areal yang ditambang berada di bantaran Sungai Brantas. Penambang juga menggunakan mesin disel untuk menyedot pasir guna dinaikkan truk.

Namun, saat tim tiba di lokasi, para penambang banyak yang kabur. Sedangkan mesin disel disembunyikan di sekitar lokasi. Namun pipa paralon yang dipakai menyedot pasir masih di lokasi.

Terlihat hanya satu orang yang menjaga di sekitar lokasi dengan berpura-pura sebagai pemancing di pinggiran Sungai Brantas.

Yang mengherankan rombongan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri yang semula ikut mendampingi tim selama melakukan sidak justru tidak ikut masuk ke lokasi penambangan.

Beberapa anggota tim malahan menduga ada kesan pembiaran penambangan liar yang nyaris membuat ambrol tanggul Sungai Brantas.

"Kami tidak tahu mengapa petugas Satpol PP tidak ikut bersama kami di lokasi penambangan ilegal," ungkap Soni, salah satu anggota rombongan.

Karena melihat luasnya areal bantaran sungai yang diambil pasirnya, penambangan pasir itu diduga sudah berlangsung lama. "Penambangan ilegal yang jelas merusak lingkungan ini harus segera dihentikan," tandasnya.

Sementara Susianto mengungkapkan, penambangan pasir di Sungai Brantas telah dilarang. "Kami masih menemukan ada fakta berupa penambangan pasir ilegal sehingga sangat mengkhawatirkan. Apalagi penambangan telah menggunakan mesin penyedot pasir," ungkapnya.

Dijelaskan Susianto, jika penambangan ilegal masih marak, dikhawatirkan bakal merusak bangunan di sepanjang aliran Sungai Brantas. "Kalau dibiarkan sarana dan infrastruktur di sepanjang Sungai Brantas bakal rusak," tambahnya.

Untuk itu, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air merekomendasikan agar penambangan liar segera dihentikan. "Semua instansi harus terlibat mulai penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jangan sampai kasus Salim Kancil di Lumajang terulang lagi di Kediri," tandasnya.

Sedangkan untuk menangkal penambangan pasir ilegal, Komisi menyarankan untuk membentuk kelompok masyarakat (pokmas) peduli Sungai Brantas di Kabupaten Kediri. Keberadaan pokmas diharapkan memberikan edukasi dan penyadaran kepada penambang ilegal.

Selain sidak di Desa Petok, Kecamatan Mojo, rombongan juga mengunjungi penambang pasir ilegal di Desa Putih Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri serta di Kelurahan Semampir belakang Kantor DPRD Kota Kediri.

Tindaklanjut dari hasil sidak Komisi Pengendalian Daya Rusak Air juga menghadirkan Satpol PP Kabupaten Kediri yang diwakili Yusuf, Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved