Rabu, 15 April 2026

Pasuruan

Usai Masuk Kamar Tetangga, Pria Asal Pasuruan Ini Ditangkap Polisi

Setiap orang harus menghormati hak tetangga. Tapi pria Pasuruan ini malah masuk ke kamar tetangganya tanpa izin.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Sahri (50) harus mendekam di penjara Polsek Prigen karena diduga mencuri perhiasan milik tetangganya.

Pria asal Desa Jatiarjo, Prigen, Pasuruan ini mencuri enam gelang emas seberat  30 gram, satu kalung emas seberat  7 gram, dan satu cincin emas seberat  3,5 gram.

Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan tersangka beraksi pada Rabu (12/9/2018).

( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Jatim Kemarin, Mulai Penyerangan Pondok di Tuban sampai Kebakaran di Kota Batu )

Saat itu korban sedang ada di sawah.

“Kami menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul.23.00 WIB.”

“Kami juga menyita perhiasan yang belum sempat dijual oleh tersangka,” kata Baktiono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (13/9/2018).

( Baca juga : Terhimpit Hutang, Sahri Nekat Curi Perhiasan Emas Teman )

Dalam aksinya, tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang.

Tersangka melompat pagar, dan membuka pintu korban secara perlahan.

Begitu kebuka, tersangka masuk ke kamar korban.

( Baca juga : Andre Taulany Bongkar Sikap Sule Pasca Cerai dari Lina, Bermula dari Tangisan Putri Delina )

“Dia mengacak-acak kamar korban. Setelah menemukan perhiasan milik korban, tersangka keluar dari rumah itu.”

“Rencananya perhiasan curian itu akan dijual Kamis pagi. Tapi, kami tangkap tersangka pada malam kemarin,” tambahnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved