Nasional
Beli Kacamata Tapi Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Cara Mudahnya
Membeli kacamata tetapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Bisa! Simak caranya berikut
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitasi pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya perlu dicatat, fasilitasi ini bentuknya subsidi jadi tidak 100 persen gratis tanpa biaya.
Untuk dapat menggunakkan fasilitas ini, perlu memperhatikan 3 persyaratan penting.
Berikut penjelasannya.
Baca: Niatnya Beri Pelajaran ke Pemeran Video Dewasa, Pedagang Buah Asal Malang Ini Malah Masuk Penjara
Baca: Maaf Jembatan Surabaya Ditutup Sampai Ada Pemberitahuan Lebih Lanjut!
Baca: Deddy Corbuzier Korek Jumlah Gaji Aprilia Manganang, Ternyata Segini Gaji Atlet Bola Voli Per Bulan
1. Harga Kacamata
Karena layanaya BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Perserta kelas III sebesar Rp150.000
Baca: Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Biro Perjalanan Abal-abal, Mulai Cek Kantor sampai Asosiasi
Baca: Ayu Ting Ting Tak Kuasa Menahan Malu saat Video Jadulnya Diputar, Ada Goyangan Hot Ternyata
Baca: Foto-foto Bayi Perempuan Bermata Satu di Mandailing Natal Sumatera Utara, Berikut Kondisi Terbarunya
2. Waktu Pembelian Kacamata
Pembelian kacamata menggunakkan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakkan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Baca: Video Via Vallen Kunjungi Korban Gempa Lombok, Nyanyi Lagu Sayang Hingga Ngegames Bareng
3. Ukuran Lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda-beda terhadap gangguan penglihatannya.