Nasional

Beli Kacamata Tapi Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Cara Mudahnya

Membeli kacamata tetapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Bisa! Simak caranya berikut

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jateng
Ilustrasi Membeli Kacamata 

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri.

b. Lensa silindiris, minimal 0,25 dioptri.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan menggunakkan BPJS Kesehatan:

Baca: Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Kini Pria Asal Malang Ini Bingung Bayar Utang

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu.

Sistem berobat yang digunakkan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu peserta harus berobat ke Faskes 1.

Nanti, peserta akan mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

Baca: Belum Bayar Gaji Luis Milla Selama 3 Bulan, PSSI Terancam Kena Sanksi dari FIFA

2. Kunjungi dokter spesialis mata.

Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya peserta pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter.

Setelah dokter memberikan resep kacamata, langkah berikutnya adalah wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Baca: Cewek Semarang Merantau ke Surabaya untuk Beri Layanan Plus-plus, Order via Media Sosial

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk repse tersebut agar bisa digunakan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved