Nasional

Beli Kacamata Tapi Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Cara Mudahnya

Membeli kacamata tetapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Bisa! Simak caranya berikut

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jateng
Ilustrasi Membeli Kacamata 

SURYAMALANG.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitasi pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitasi ini bentuknya subsidi jadi tidak 100 persen gratis tanpa biaya.

Untuk dapat menggunakkan fasilitas ini, perlu memperhatikan 3 persyaratan penting.

Berikut penjelasannya.

Baca: Niatnya Beri Pelajaran ke Pemeran Video Dewasa, Pedagang Buah Asal Malang Ini Malah Masuk Penjara

Baca: Maaf Jembatan Surabaya Ditutup Sampai Ada Pemberitahuan Lebih Lanjut!

Baca: Deddy Corbuzier Korek Jumlah Gaji Aprilia Manganang, Ternyata Segini Gaji Atlet Bola Voli Per Bulan

1. Harga Kacamata

Karena layanaya BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Perserta kelas III sebesar Rp150.000

Baca: Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Biro Perjalanan Abal-abal, Mulai Cek Kantor sampai Asosiasi

Baca: Ayu Ting Ting Tak Kuasa Menahan Malu saat Video Jadulnya Diputar, Ada Goyangan Hot Ternyata

Baca: Foto-foto Bayi Perempuan Bermata Satu di Mandailing Natal Sumatera Utara, Berikut Kondisi Terbarunya

2. Waktu Pembelian Kacamata

Pembelian kacamata menggunakkan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakkan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Baca: Video Via Vallen Kunjungi Korban Gempa Lombok, Nyanyi Lagu Sayang Hingga Ngegames Bareng

3. Ukuran Lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda-beda terhadap gangguan penglihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri.

b. Lensa silindiris, minimal 0,25 dioptri.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan menggunakkan BPJS Kesehatan:

Baca: Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Kini Pria Asal Malang Ini Bingung Bayar Utang

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu.

Sistem berobat yang digunakkan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu peserta harus berobat ke Faskes 1.

Nanti, peserta akan mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

Baca: Belum Bayar Gaji Luis Milla Selama 3 Bulan, PSSI Terancam Kena Sanksi dari FIFA

2. Kunjungi dokter spesialis mata.

Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya peserta pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter.

Setelah dokter memberikan resep kacamata, langkah berikutnya adalah wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Baca: Cewek Semarang Merantau ke Surabaya untuk Beri Layanan Plus-plus, Order via Media Sosial

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk repse tersebut agar bisa digunakan.

4. Datangi toko optik terdekat.

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, peserta bisa pergi ke toko optik terdekat.

Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacatama yang dibutuhkan.

Penting untuk diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa untuk membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved