Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

Peran Perwira TNI yang Terlibat Aniaya Prada Lucky 20 Orang Jadi Tersangka, Kondisi Satu Korban Lain

Peran Perwira TNI yang terlibat aniaya Prada Lucky hingga 20 orang jadi tersangka, kondisi satu korban lain diungkap Kadispenad Brigjen Wahyu.

|
Youtube Kompas.com
PENGANIAYAAN PRAJURIT TNI - Jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang tewas diduga dianiaya oleh seniornya berada di dalam peti (KANAN). Foto korban semasa hidup (KIRI). Prada Lucky bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT dan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Kadispenad ungkap peran Perwira TNI hingga menyebabkan korban tewas.  

SURYAMALANG.COM, - Kasus penganiayaan yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga menyebabkan korban tewas mulai menemukan titik terang. 

Setelah 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan sejumlah penjelasan. 

Salah satu yang terungkap adalah keterlibatan seorang Perwira TNI hingga menyebabkan korban tewas. 

Selain Prada Lucky, ada satu orang prajurit TNI lain yang juga menjadi korban. 

Baca juga: Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru Senior yang Aniaya Prada Lucky, Perwira TNI Asal Sumsel

Hal tersebut dibenarkan oleh Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika memberi keterangan di Markas Besar TNI AD, Jakarta.

Berbeda dengan Prada Lucky yang meninggal dunia, korban kedua dilaporkan selamat dan kini dalam kondisi sehat.

"Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," kata Wahyu, Senin (11/8/2025).

Peran Perwira TNI

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan peran Perwira TNI yang terlibat dalam kasus ini cukup besar. 

Hal itu karena Perwira TNI diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Perwira TNI adalah salah satu golongan kepangkatan yang memiliki wewenang untuk memimpin dan bertanggung jawab atas kesatuan atau satuan yang dipimpinnya. 

Pangkat perwira ini berada di atas bintara dan tamtama, serta jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan TNI.

Perwira TNI memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, mulai dari memimpin pasukan dalam operasi militer, merencanakan strategi pertahanan, hingga mengelola administrasi dan logistik.

Baca juga: PROFIL Serma Christian Namo Ayah Prada Lucky, 31 Tahun Jadi TNI Cuma Minta Keadilan Anaknya Tewas

Mereka juga memiliki peran penting dalam pembinaan personel dan menjaga disiplin di dalam satuan.

Dengan keterlibatan seorang Perwira TNI tersebut, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah menyiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu. 

Motif hingga Kronologi

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved