Mojokerto

Ada 17 Ikan Mirip Buaya asal Amazon di Mojokerto, Pemiliknya Khawatir Dipenjara

Ikan yang berhabitat asli Sungai Amazon ini rata-rata memiliki ukuran panjang 1 meter.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
hdnux.com
Alligator Gar (Atractosteus spatula) atau ikan aligator. Jika dewasa, ikan mirip alligator atau buaya itu bisa sepanjang 1 meter. Giginya tajam dan berbahaya bagi manusia jika dipegang di darat. Ikan itu berhabitat asli di Sungai Amazon. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Herman, warga Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Magersari, Mojokerto sudah 20 bulan memelihara 17 ikan Alligator Gar (Atractosteus spatula) atau aligator.

Jika dewasa, ikan mirip alligator atau buaya itu bisa sepanjang 1 meter. Giginya tajam dan berbahaya bagi manusia jika dipegang di darat.  Ikan itu berhabitat asli di Sungai Amazon.

Anakan ikan jenis predator itu ia beli di pasar Kota Mojokerto. Saat itu anakan ikan predator memang dijual bebas di sana.

Namun, menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014, ikan aligator termasuk ikan yang dilarang masuk Indonesia.

Maka dari itu, Herman sukarela menyerahkan 17 ikan aligator yang dipelihara ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.

Pasalnya, Herman takut terkena sanksi pidana lantaran memelihara ikan aligator.

Sebelumnya, Herman telah menyerahkan 2 ikan aligator ke petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.

Saat ini tinggal 15 ikan aligator di kolam berukuran 6x4 meter miliknya. 

"Ikan predator yang saya pelihara banyak yang mati karena kekurangan pakan daging dan ikan segar. Awalnya saya memelihara 26 ekor ikan aligator," kata Herman, Sabtu, (15/9/208).

Sebelumnya, Herman mengaku tak mengetahui jika ikan tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan itu diketahui Herman ketika ramai pemberitaan tentang ikan Arapaima Gigas yang dilepas di Sungai Brantas beberapa waktu lalu.

"Saya memelihara hanya sebagai seni, tak tahu menahu soal larangan. Setelah mengetahui larangan itu, saya serahkan ke pemerintah. Ini kesadaran saya sendiri," terangnya.

Terkait hal tersebut, Supriyanto selaku Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto menjelaskan, ikan Aligator termasuk jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia.

Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014.

Ia menambahkan, telah membuatkan berita acara terkait penyerahan ikan aligator dari Herman ke pemerintah. Belasan ikan aligator ini akan segera diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya.

"Ikan itu termasuk ikan 10 besar yang tidak boleh hidup di Indonesia. kami serahkan ikan itu ke Balai Karantina untuk dimusnahkan," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved