Tuban
Kejari Tuban Tetap Lanjut Proses Hukum Kades Terduga Korupsi Dana Desa
Kejaksaan akan tetap memproses hukum pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya dan harap dukungan rakyat tegakkan keadilan
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Di Demo sekitar 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban akan terus lanjut proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Nurhadi saat menemui pendemo mengatakan, Kejaksaan akan tetap memproses hukum pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya. Pihak kejaksaan juga berterimakasih kepada warga yang memberikan dukungan moral, dalam upaya penegakan hukum.
"Kita berterima kasih atas dukungan moral, kami akan proses para tersangka sesuai aturan yang berlaku," kata Nurhadi dihadapan pengunjuk rasa.
Seperti diketahui Kades Mojoagung, Ngatiyah dan suaminya, Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (4/9/2018). Ini setelah dari hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 hingga merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 152.860.773.
Sementara Korlap aksi, Ainun Naim mengatakan, pihak kejaksaan harus tetap menjalankan proses hukum tanpa terpengaruh adanya intervensi dari kelompok-kelompok lain.
Sebab, dari temuan yang ada bahwa masyarakat menilai Kades memang sengaja melakukan korupsi DD dan ADD 2017, untuk pembangunan proyek desa setempat.
"Ya kami menilai Kades dan suami telah sengaja melakukan korupsi, oleh karena itu harus diadili. Dan Kejaksaan harus memproses hukum kasus dugaan korupsi dan tidak boleh berhenti," tutur Ainun Naim.