Malang Raya
Mantan Narapidana Ikut Memperebutkan Jatah Kursi di DPRD Kota Batu dalam Pileg 2019
Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 di Kota Batu total ada 314 orang. Mereka memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Batu
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 di Kota Batu total ada 314 orang. Mereka memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Batu.
Dari total calon Pileg 2019 tersebut satu di antaranya ialah mantan narapidana yang pernah dijerat Pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum, Mardiono mengatakan yang bersangkutan telah menyertakan beberapa syarat yang dibutuhkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU 20 tahun 2018.
Seperti surat dari peradilan, lalu surat pembebasan, surat keterangan dari kepolisian.
"Beberapa berkas sudah lengkap dari yang bersangkutan. Sehingga kami menerima yang bersangkutan sebagai calon legislatif," kata Mardiono.
Salah satu isi dari Pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU 20 tahun 2018 itu adalah mantan narapidana yang mendaftarkan bersedia terbuka dan menyatakan riwayatnya.
Sementara itu, awalnya jumlah bacaleg Pileg 2019 di Kota Batu ada 345 dari 16 parpol. Namun karena ada beberapa berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh bacaleg dan partai, jumlah DCT Pileg 2019 berkurang menjadi 314 dari 14 Partai Politik (Parpol).
Berkurangnya jumlah itu setelah melalui masa perbaikan baik bagi calon maupun dari parpol. Untuk parpol yang gagal ikut dalam Pileg 2019 di Kota Batu ada dua parpol, yakni Partai Hanura dan Partai Garuda.
Sedangkan untuk 10 bacaleg yang gagal, masing-masing berasal dari Partai Garuda ada dua orang, Partai Berkarya satu, Partai Perindo satu, PPP satu, PSI satu, dari PSI satu orang, dan dari PBB ada empat orang.
"Sepuluh Bacaleg ini dicoret karena tidak memenuhi syarat. Untuk Partai Garuda dicoret karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan saat masa perbaikan Bacaleg. Sedangkan Hanura sejak awal sudah tidak memenuhi persyaratan pendaftaran," papar Mardiono.
Sementara itu ada tiga partai yang mengganti calonnya, yakni Partai PAN, Demokrat, dan PKB. Untuk bacaleg dari PAN yakni Tatok Yulianto digantikan oleh Widyawati. Tatok digantikan karena tidak mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Gemulo, Desa Punten.
Dari Partai Demokrat Kota Batu mengajukan penggantian bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batu1, yakni Elis Sofyatur yang diganti oleh Wijatmi. Lalu PKB mengganti bacaleg perempuan atas nama Salsabil Maulidia Luthfia yang digantikan oleh Nur Hidayati.
"Partai PKB dan Demokrat bacalegnya sama-sama mengundurkan diri adalah perempuannya. Dan sudah digantikan dengan keterwakilan perempuan, karena syaratnya keterwakilan perempuan di dapil tersebut mencapai 30 persen," imbuh dia.